JATIMTERBARU.COM, MALANG – Pemerintah Kota Malang memperkuat tata kelola perparkiran di Kota Malang. Upaya ini menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik dan ketertiban ruang publik.
Langkah tersebut terwujud melalui sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula DPUPRPKP Kota Malang, Rabu 16 September 2026.
Wali Kota Tekankan Parkir Bukan Sekadar PAD
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat membuka kegiatan tersebut secara langsung. Ia hadir di hadapan para petugas parkir dari berbagai wilayah.
Wahyu menegaskan persoalan parkir bukan sekadar soal PAD. Parkir juga mencerminkan ketertiban dan kualitas pelayanan sebuah kota.
Menurutnya, pengelolaan parkir yang semrawut memicu persepsi negatif publik. Karena itu, regulasi sangat penting untuk memberi kepastian layanan.
“Jika tata kelola parkirnya semrawut, tentu akan memicu persepsi negatif publik. Oleh karena itu, perparkiran harus diatur melalui regulasi agar memberi kepastian tarif dan ketertiban, serta mengedepankan pelayanan,” kata Wahyu.
Ia menjelaskan Perda Nomor 2 Tahun 2026 memberi landasan hukum yang lebih komprehensif. Regulasi mengatur lokasi parkir yang boleh dan yang dilarang.
Selain itu, Perda mengatur standar operasional petugas dan penyediaan sarana prasarana. Aturan ini juga memuat ketentuan sanksi bagi pelanggar.
Wahyu berharap sosialisasi membuat petugas paham hak dan kewajiban. Pemahaman regulasi penting agar penerapan di lapangan memberi rasa nyaman.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap pengelola dan petugas parkir memahami hak dan kewajibannya. Ada ketegasan aturan yang kita tegakkan demi kenyamanan bersama, baik warga Malang maupun wisatawan,” ujarnya.
Perda Baru Gantikan Aturan Lama 2009
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengapresiasi dukungan semua pihak. Ia berterima kasih atas kehadiran petugas parkir dalam sosialisasi.
Widjaja menjelaskan Perda Nomor 2 Tahun 2026 menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2009. Perubahan ini menjadi momentum pembaruan tata kelola parkir.
“Alhamdulillah, atas dukungan penuh DPRD Kota Malang, khususnya Komisi C sebagai Pansus, terwujud Perda Nomor 2 Tahun 2026 yang mencabut aturan lama tahun 2009. Sudah hampir 20 tahun baru bisa kita lakukan perubahan komprehensif,” ungkap Widjaja.
Salah satu perubahan penting adalah nomenklatur juru parkir menjadi petugas parkir. Perubahan istilah menegaskan posisi petugas sebagai bagian ekosistem pelayanan pemerintah.
Petugas Parkir Adalah Mitra Dishub
Widjaja menegaskan petugas parkir bukan lawan pemerintah. Ia menyebut petugas parkir sebagai mitra dan stakeholder Dishub.
Menurutnya, penyelenggara parkir pada dasarnya adalah Dishub. Namun keterbatasan personel membuat pemerintah merangkul petugas sebagai rekan kerja.
“Petugas parkir adalah mitra dan stakeholder kami, bukan lawan. Penyelenggara parkir pada dasarnya adalah Dishub. Karena keterbatasan personel, pemerintah merangkul Bapak dan Ibu sebagai rekan kerja untuk mengelola aset pemerintah maupun Tempat Khusus Parkir,” tegasnya.
Selain mengatur kedudukan petugas, Perda baru juga mengatur hak dan kewajiban. Aturan memuat hak pengguna jasa parkir dan sanksi bagi pihak yang tidak patuh.
Pemkot Dorong Sinergi dan Pelayanan Transparan
Pemkot Malang mendorong penguatan sinergi semua pihak. Sinergi melibatkan pemerintah daerah, petugas parkir, pengelola, dan masyarakat.
Implementasi Perda tidak berhenti pada penegakan aturan. Pemkot ingin membangun sistem parkir yang tertib, transparan, dan berorientasi pelayanan.
Dengan sistem tersebut, keberadaan parkir mendukung kenyamanan aktivitas warga. Selain itu, parkir memperkuat wajah Kota Malang sebagai kota yang aman, nyaman, dan kondusif.
Sumber Prokopim Pemkot Malang
















