JATIMTERBARU.COM, MALANG KOTA — Dugaan kekerasan terhadap seorang siswa SMP Negeri 18 Kota Malang kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Perkara tersebut dilaporkan setelah muncul rekaman video yang diduga memperlihatkan seorang siswa mengalami tindakan kekerasan di lingkungan sekolah.
Laporan itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Perkara tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/292/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Pelapor berinisial MR, perempuan yang berdomisili di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sementara siswa yang disebut sebagai korban dalam laporan tersebut berinisial RAF, seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kejadian yang dilaporkan.
“Laporan sudah diterima dan saat ini masih didalami penyidik. Kami memastikan proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Lukman, Jumat (25/9/2026).
Peristiwa yang dilaporkan disebut berlangsung pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Lokasinya berada di area pintu masuk SMPN 18 Kota Malang.
Informasi awal yang disampaikan kepada polisi menyebutkan, dugaan kekerasan diketahui orang tua korban setelah memperoleh rekaman video dari salah seorang wali murid. Rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu informasi awal yang disampaikan dalam laporan.
Dalam video yang disebut sebagai bagian dari laporan, korban diduga mendapat beberapa tindakan fisik berupa tamparan sebanyak empat kali dan satu pukulan dengan tangan mengepal.
Dugaan tindakan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan pakaian lurik yang tidak dikenakan korban pada hari kejadian. Namun, polisi belum menyimpulkan rangkaian peristiwa tersebut karena masih harus mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti yang tersedia.
Untuk kepentingan penyelidikan, penyidik telah mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga mempersiapkan pemeriksaan medis terhadap korban melalui proses visum.
“CCTV sudah diamankan dan pemeriksaan terhadap korban serta alat bukti lainnya masih dilakukan untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan,” jelas Lukman.
Menurut kepolisian, pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk mengetahui tindakan yang terjadi, tetapi juga memastikan kronologi, pihak-pihak yang berada di lokasi, serta konteks kejadian berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.
Polresta Malang Kota juga mempersilakan masyarakat yang mengetahui informasi terkait perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada penyidik. Termasuk apabila terdapat pihak lain yang merasa menjadi korban dalam peristiwa yang berkaitan.
“Saat ini baru satu pelapor. Jika ada pihak lain yang merasa menjadi korban atau mengetahui kejadian terkait, kami tetap membuka ruang untuk laporan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” kata Lukman.
Ia menegaskan bahwa laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak menjadi perhatian kepolisian, terutama ketika menyangkut dugaan kekerasan terhadap kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus.
Dalam proses penanganan perkara, polisi tetap mengedepankan pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, setiap kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.
Perkara tersebut diduga berkaitan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan serta proses pembuktian oleh penyidik.
Sampai Jumat (25/9/2026), Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Sejumlah bahan pemeriksaan, mulai dari keterangan korban dan saksi, rekaman CCTV, pemeriksaan medis, hingga bukti lain, menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Di sisi lain, proses tersebut tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Sumber Humas Polresta Malang Kota
















