Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Nasional

Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kecelakaan KM Virgo

98
×

Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kecelakaan KM Virgo

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, JAKARTA – Penyidikan kecelakaan KM Virgo Transport 8 memasuki babak baru. Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah penyidik mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian materiil pada 13 September 2026.

Penetapan tersangka tersebut sekaligus memperluas cakupan penyidikan. Selain menjerat nakhoda kapal, polisi turut menetapkan tiga orang dari jajaran PT Virgo Karya Shipping yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikantongi.

Example 300x600

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, seluruh tersangka kini telah menjalani penahanan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pelayaran yang tengah ditangani penyidik.

“Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” ujar Trunoyudo.

Satu-satunya tersangka dari unsur awak kapal adalah AY, nakhoda KM Virgo Transport 8. Ia telah ditahan sejak 25 September 2026 dan menjadi pihak yang pertama menjalani penahanan dalam perkara tersebut.

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan bagian dari PT Virgo Karya Shipping. Mereka masing-masing berinisial LBA yang berperan sebagai agen, RH selaku Manajer Operasional, dan YR sebagai General Manager Cabang Surabaya. Ketiganya mulai ditahan penyidik pada 4 Oktober 2026.

Penetapan terhadap keempat tersangka dilakukan setelah penyidik mengurai dugaan kelalaian serta peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan kecelakaan kapal. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan dan bentuk bantuan yang diduga memiliki hubungan dengan terjadinya peristiwa tersebut.

Dalam proses hukum itu, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 474 ayat (3) KUHP. Penyidik juga menggunakan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya diarahkan pada pihak yang berada di atas kapal ketika kecelakaan terjadi. Peran dan tanggung jawab pihak perusahaan turut menjadi bagian dari pendalaman, dengan mengacu pada bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalimantan Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AY dijadwalkan menjalani masa penahanan sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026. Adapun LBA, RH, dan YR menjalani masa penahanan mulai 4 Oktober hingga 23 Oktober 2026.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *