JATIMTERBARU.COM, TULUNGAGUNG – Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo kembali mengungkap sejumlah fakta mengenai dugaan transaksi jabatan dan permintaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan tersebut, saksi TS mengungkap dugaan penyerahan uang Rp200 juta terkait jabatan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Keterangan itu memunculkan pertanyaan mengenai proses pengisian jabatan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan birokrasi daerah.
Saksi Ungkap Dugaan Transaksi Jabatan
TS menerangkan bahwa DHS menawarkan jabatan Kepala Bagian PBJ kepadanya. Menurut keterangannya, DHS juga menerima uang Rp200 juta secara langsung. TS kemudian mengikuti pelantikan pada Desember 2025.
TS mengaku merasa tertekan dalam situasi tersebut. Ia juga mengaitkan persoalan itu dengan dugaan pemerasan yang mencatut nama bupati.
Keterangan saksi tersebut menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan praktik transaksi jabatan. Namun, penyidik dan majelis hakim tetap perlu menguji seluruh keterangan melalui alat bukti serta fakta lain yang muncul selama persidangan.
Pinjaman Rp700 Juta Perlu Ditelusuri
Saksi DB, seorang kontraktor, turut memaparkan transaksi pinjaman uang kepada sejumlah pihak. Ia mengaku meminjamkan Rp500 juta kepada TS pada Februari 2026 dan Rp200 juta kepada EN pada Maret 2026.
Dengan demikian, total pinjaman yang DB sebutkan mencapai Rp700 juta. Ia menerangkan bahwa kedua transaksi tersebut tidak menggunakan perjanjian tertulis maupun jaminan.
DB berharap pinjaman itu dapat membuka peluang memperoleh pekerjaan proyek. Namun, harapan tersebut tidak terwujud.
Keterangan ini perlu mendapat pendalaman, terutama untuk memastikan apakah pinjaman kepada TS memiliki kaitan dengan dugaan pembayaran Rp200 juta terkait jabatan Kepala Bagian PBJ. Sejauh ini, hubungan antara kedua transaksi tersebut masih memerlukan pembuktian.
Kesaksian Mengarah pada Dugaan Permintaan Dana
Persidangan juga menghadirkan keterangan TKR mengenai dugaan permintaan uang untuk sejumlah keperluan. Ia menyebut AW, Kepala Bagian Protokol, meminta dirinya menyiapkan dana Rp54,5 juta.
Dari jumlah tersebut, menurut keterangan yang muncul dalam persidangan, Rp12,5 juta diduga mengalir kepada M, seorang aktivis sekaligus jurnalis, sebagai honor pembawa acara kegiatan Halalbihalal 2026.
Pada persidangan sebelumnya, muncul pula keterangan mengenai dana Rp50 juta dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kepada M. Jika kedua transaksi itu berbeda, total dana yang disebut dalam persidangan mencapai Rp62,5 juta. Karena itu, penyidik perlu memastikan apakah kedua nominal tersebut merujuk pada transaksi terpisah atau berkaitan.
Saksi BA, Kepala UPT PJJ, juga mengungkap dugaan permintaan dana Rp110 juta oleh DHS yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR. Menurut keterangan BA, pihak tertentu kemudian menyalurkan Rp30 juta kepada sejumlah jurnalis untuk keperluan Tahun Baru 2026.
Sementara itu, JBK, Kepala Bappeda yang juga menjabat pelaksana tugas Kepala Disbudpar, menyampaikan keterangan mengenai dugaan permintaan dana Rp100 juta. Keterangan dalam persidangan menyebut dana tersebut sebagai biaya operasional bupati. Permintaan itu diduga disampaikan melalui sekretaris Disbudpar atas nama ajudan bupati.
Seluruh keterangan tersebut perlu diuji lebih lanjut agar majelis hakim memperoleh gambaran utuh mengenai aliran dana, pihak yang terlibat, serta tujuan penggunaannya.
Pengamat Hukum Minta KPK Mendalami Fakta
Pengamat hukum H. Hery Widodo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Ia menilai keterangan para saksi perlu mendapat perhatian serius, terutama jika mengarah pada dugaan transaksi jabatan dan permintaan uang.
“KPK harus segera hadir untuk menindaklanjuti fakta yang terungkap dalam persidangan hari ini,” kata Hery dalam keterangan resminya, Rabu (14/10/2026) sore.
Ia juga meminta penasihat hukum menggali keterangan saksi secara lebih mendalam agar perkara tersebut semakin jelas.
“Penasihat hukum seharusnya memperdalam hal tersebut supaya perkara ini lebih jelas dan terang,” ujarnya.
Hery menegaskan bahwa masyarakat Tulungagung mengikuti perkembangan perkara tersebut. “Masyarakat Tulungagung sedang memperhatikan,” katanya.
Pembuktian Menjadi Kunci Pengungkapan Perkara
Rangkaian kesaksian dalam persidangan membuka sejumlah pertanyaan mengenai tata kelola pemerintahan, pengisian jabatan, serta penggunaan dana yang melibatkan sejumlah pihak. Penegak hukum perlu menelusuri setiap keterangan dengan cermat, termasuk memeriksa kesesuaian antara pengakuan saksi, dokumen transaksi, dan alat bukti lainnya.
Di sisi lain, proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Majelis hakim akan menilai seluruh bukti dan keterangan sebelum mengambil keputusan.
Pendalaman fakta menjadi penting agar persidangan tidak hanya mengungkap dugaan penyimpangan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
















