Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Pemerintahan

Skema Gaji ASN Berubah, Pemkab Malang Tunggu Aturan

83
×

Skema Gaji ASN Berubah, Pemkab Malang Tunggu Aturan

Sebarkan artikel ini
Sekda Kabupaten Malang, Budiar tunggu kepastian terkait gaji ASN Via Kopdes (foto istimewa)

JATIMTERBARU.COM, MALANG – Rencana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) masih menunggu kepastian regulasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang belum akan mengambil langkah teknis sebelum pemerintah pusat menerbitkan aturan dan petunjuk pelaksanaan yang jelas.

Kepastian tersebut penting untuk menjamin kelancaran pembayaran gaji sekaligus menghindari kendala administrasi. Pemkab Malang juga ingin memastikan setiap perubahan mekanisme tetap melindungi hak para pegawai.

Example 300x600

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si., mengatakan pemerintah daerah belum menerima petunjuk teknis maupun instruksi resmi mengenai rencana tersebut hingga Selasa (20/10/2026).

Pemkab Malang pun bersiap membahas persoalan ini bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pertemuan tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai aturan, mekanisme penyaluran, serta kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan baru.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis dan instruksi resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Kemungkinan Kamis besok kami dipanggil Kemendagri untuk membahas seluruh rincian regulasi ini,” ujar Budiar saat dikonfirmasi awak media, Selasa (20/10/2026).

Sebelumnya, Kementerian Koperasi menargetkan uji coba penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih pada akhir 2026. Target tersebut mendorong pemerintah daerah mencermati kesiapan regulasi dan sistem administrasi sebelum penerapan kebijakan.

Bagi Pemkab Malang, kejelasan aturan menjadi landasan utama agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru. Pemerintah daerah perlu memahami pembagian kewenangan, alur penyaluran, serta mekanisme pengawasan sebelum menerapkannya.

Gaji PPPK dari APBN Dinilai Bisa Ringankan APBD

Selain skema pembayaran gaji ASN melalui koperasi, Pemkab Malang turut mencermati rencana pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Budiar menilai rencana tersebut berpotensi memperkuat kapasitas fiskal daerah. Jika pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK sesuai kebijakan yang berlaku, Pemkab Malang dapat memiliki ruang anggaran lebih besar untuk membiayai program pembangunan.

“Memosisikan pembiayaan PPPK di bawah APBN akan memberi ruang fiskal yang lebih lega bagi APBD daerah untuk dialokasikan ke program pembangunan daerah lainnya,” terangnya.

Tambahan ruang fiskal itu dapat membantu pemerintah daerah mengatur prioritas belanja secara lebih leluasa. Namun, realisasi manfaat tersebut tetap bergantung pada ketentuan pembiayaan dan mekanisme pelaksanaan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.

Pemkab Malang juga menaruh perhatian pada kesiapan integrasi data antarinstansi. Proses tersebut harus berjalan akurat agar perubahan sumber pembiayaan tidak menghambat administrasi kepegawaian.

Budiar mengingatkan bahwa ketidaksinkronan data berpotensi memperlambat proses pencairan gaji. Karena itu, setiap instansi perlu menyelaraskan data dan prosedur administrasi sebelum menjalankan skema baru.

Pemkab Malang Jaga Ketepatan Pembayaran Gaji

Pemkab Malang menempatkan kepastian pembayaran gaji sebagai salah satu perhatian utama dalam menyikapi rencana perubahan kebijakan tersebut. Pemerintah daerah ingin memastikan transisi mekanisme tidak merugikan pegawai maupun mengganggu pelayanan pemerintahan.

Untuk itu, Pemkab Malang akan memperkuat koordinasi dengan Kemendagri dan kementerian terkait. Langkah ini sekaligus menjadi upaya untuk mengidentifikasi potensi hambatan sejak tahap persiapan.

“Kami terus berkomitmen untuk terus berkoordinasi aktif dengan Kemendagri serta kementerian terkait agar implementasi kebijakan baru ini berjalan optimal tanpa mengorbankan hak dan ketepatan waktu penerimaan gaji para pegawai,” tegas Budiar.

Pemkab Malang kini menunggu hasil pembahasan dan kepastian regulasi dari pemerintah pusat. Setelah memperoleh arahan resmi, pemerintah daerah dapat menyiapkan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejelasan kebijakan tersebut diharapkan mampu mendukung tata kelola penggajian yang lebih tertib, menjaga kepastian hak pegawai, serta memberikan ruang bagi daerah untuk mengoptimalkan anggaran pembangunan.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *