JATIMTERBARU.COM, MALANG — Rencana hadirnya layanan Trans Jatim Koridor II di Malang Raya mulai memunculkan dinamika di kalangan pengemudi angkutan kota (angkot). Di tengah arah pembenahan transportasi publik menuju layanan yang lebih terintegrasi, para sopir angkot mempertanyakan kepastian keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Keresahan tersebut disuarakan Front Aliansi Sopir Angkutan Malang Raya melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Senin (28/9/2026). Puluhan angkot berwarna biru dan hijau turut dibawa ke lokasi sebagai simbol keberadaan angkutan konvensional yang selama ini menjadi bagian dari mobilitas masyarakat Malang Raya.
Deretan kendaraan itu dilengkapi sebuah spanduk bertuliskan, “Kami 494 Sopir Malang Raya Menuntut Keadilan.” Pesan tersebut merefleksikan tuntutan pengemudi agar perubahan sistem transportasi tidak mengabaikan keberadaan dan penghidupan mereka.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan aspirasi yang disampaikan para pengemudi telah menjadi bagian dari pembahasan pemerintah. Menurutnya, persoalan transportasi harus ditangani sesuai mekanisme, kewenangan, serta tahapan birokrasi yang berlaku.
Widjaja menjelaskan, Dishub memiliki mandat untuk menerima, mengkaji, sekaligus meneruskan berbagai persoalan teknis berkaitan dengan lalu lintas dan transportasi. Karena itu, penyelesaian persoalan menurutnya perlu ditempuh melalui jalur kewenangan yang tepat.
“Semuanya itu harus ada birokrasinya dan ketentuannya. Penyelesaian masalah itu harus dari bawah, jangan langsung dari pimpinan. Ini masalah lalu lintas dan transportasi, maka itu menjadi tugas dari seorang Kadishub. Bukan masalah tidak mau menemui, tetapi pimpinan sedang tidak ada di tempat,” tegas Widjaja.
Ia menyebut aspirasi para pengemudi juga telah dibawa dalam pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam konteks tersebut, rencana pengoperasian Trans Jatim Koridor II tidak dimaknai sebagai upaya menghapus keberadaan angkutan konvensional.
Sebaliknya, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk merespons dampak yang mungkin muncul selama proses peralihan sistem transportasi. Kebijakan tersebut diarahkan agar modernisasi layanan publik tetap berjalan, sementara aspek ekonomi pengemudi angkot tetap memperoleh ruang perhatian.
Sedikitnya terdapat tiga skema yang disiapkan. Pertama, membuka kesempatan bagi pengemudi angkot maupun anggota keluarganya untuk terlibat dalam operasional Trans Jatim. Kedua, mengoptimalkan keberadaan angkot melalui program Angkutan Pelajar Gratis. Ketiga, melakukan penataan armada melalui skema scrapping dan peremajaan.
Widjaja menilai program Angkutan Pelajar Gratis telah memberikan alternatif sumber pendapatan bagi pengemudi angkot. Program tersebut, menurutnya, menjadi salah satu bentuk pemanfaatan angkutan konvensional di tengah perubahan pola transportasi masyarakat.
“Kemarin sebelum ada program angkutan pelajar, teman-teman angkutan tidak mendapat masukan. Dengan adanya angkutan pelajar, mereka mendapat nilai tambah dan itu sangat membantu. Termasuk nanti untuk Trans Jatim Koridor II, ini bagian dari dinamika menuju sistem transportasi publik yang lebih baik,” jelasnya.
Menurut Widjaja, pembenahan transportasi tidak cukup hanya dilihat dari perubahan jenis atau moda kendaraan. Kebijakan juga perlu memperhitungkan aspek sosial-ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan pendapatan dari sektor angkutan konvensional.
Atas dasar itu, komunikasi antara pemerintah dan kelompok pengemudi dinilai menjadi elemen penting. Berbagai aspirasi yang muncul dari lapangan akan menjadi bahan dalam proses pembahasan serta penyusunan kebijakan transportasi.
Di sisi lain, Widjaja menanggapi adanya tudingan mengenai ketidaktransparanan maupun dugaan penyimpangan dalam kebijakan transportasi. Ia meminta pihak yang menyampaikan tudingan tersebut menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Silakan membuktikan, yang tahu ya mereka yang menuding-nuding itu. Semua harus ada buktinya. Tugas kami adalah terus membuka komunikasi publik dan memastikan transformasi transportasi ini berjalan tanpa mengesampingkan nasib para pengemudi,” pungkasnya.
Rencana Trans Jatim Koridor II dengan demikian tidak hanya menyangkut perubahan layanan transportasi publik, tetapi juga membawa konsekuensi bagi para pelaku angkutan konvensional. Pemerintah perlu menjaga agar proses penataan berjalan seiring dengan komunikasi dan perhatian terhadap kelompok yang terdampak.
Dishub Kota Malang menegaskan dinamika tersebut akan terus direspons melalui koordinasi dan pembahasan bersama para pemangku kepentingan. Modernisasi transportasi di Malang Raya diharapkan tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan keberadaan angkutan konvensional dan sumber penghidupan para pengemudinya.
















