JATIMTERBARU.COM, LUMAJANG — Penguatan tata kelola destinasi wisata Tumpak Sewu terus dilakukan, tidak hanya melalui peningkatan daya tarik wisata, tetapi juga dengan mendorong pelaku usaha di dalamnya semakin tertib secara legalitas.
Pokdarwis Tumpak Sewu bersama Muspika Kecamatan Pronojiwo memfasilitasi penyerahan sertifikat halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan destinasi wisata Tumpak Sewu, Kabupaten Lumajang.
Fasilitasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem usaha sekaligus mendukung kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Khususnya bagi produk makanan dan minuman yang telah masuk dalam kelompok produk wajib bersertifikat halal.
Kebijakan tersebut memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Untuk kelompok produk yang dikenai kewajiban sertifikasi halal, termasuk makanan dan minuman, tahapan kewajiban tersebut mengarah pada pemberlakuan penuh pada 18 Oktober 2026.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Pariwisata juga terus mendorong pelaku usaha sektor pariwisata agar sejak dini mempersiapkan pemenuhan ketentuan tersebut.
Di kawasan Tumpak Sewu, upaya itu diwujudkan melalui pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Tidak berhenti pada aspek kehalalan produk, pelaku usaha juga memperoleh fasilitasi NIB secara gratis.
Langkah tersebut dinilai strategis karena legalitas produk dan legalitas usaha dapat dibangun secara bersamaan. Dengan demikian, pelaku UMKM tidak hanya memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap produk yang mereka tawarkan.
Program fasilitasi sertifikat halal dan NIB tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong Tumpak Sewu menuju destinasi Muslim-Friendly Tourism atau wisata ramah Muslim.
Konsep wisata ramah Muslim tidak sebatas menghadirkan produk bersertifikat halal. Lebih luas, konsep tersebut mencakup terciptanya ekosistem destinasi yang aman, nyaman, tertib, memiliki kepastian legalitas, serta mampu memberikan pelayanan yang baik kepada wisatawan.
Kehadiran legalitas usaha dan sertifikasi halal diharapkan menjadi salah satu fondasi dalam membangun kawasan wisata yang semakin profesional sekaligus responsif terhadap kebutuhan wisatawan.
Penguatan sektor wisata ramah Muslim juga sejalan dengan posisi Indonesia di pasar pariwisata halal global. Dalam Global Muslim Travel Index (GMTI) 2026, Indonesia tercatat berada di peringkat kedua dunia sebagai destinasi wisata ramah Muslim.
Penyerahan sertifikat halal dan NIB tersebut turut dihadiri perwakilan Kecamatan Pronojiwo dan Polsek Pronojiwo. Kepala Desa Sidomulyo juga hadir dan secara langsung menyerahkan sertifikat halal kepada sejumlah pelaku UMKM penerima fasilitasi.
Keterlibatan unsur kecamatan, kepolisian, dan pemerintah desa menunjukkan adanya dukungan lintas sektor terhadap upaya peningkatan legalitas dan kualitas pengelolaan UMKM di kawasan wisata Tumpak Sewu.
Ketua Pokdarwis Tumpak Sewu, Abdul Karim, mengapresiasi fasilitasi sertifikasi halal dan NIB tersebut. Menurutnya, program tersebut memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMKM, terutama dalam memenuhi aspek legalitas usaha maupun produk.
“Kami sangat senang dengan adanya program fasilitasi sertifikat halal dan NIB gratis ini. Tentunya ini sangat membantu pelaku UMKM di kawasan Tumpak Sewu,” ujar Abdul Karim.
Ia menegaskan, pengembangan Tumpak Sewu sebagai destinasi wisata unggulan harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi dan peningkatan profesionalitas pelaku usaha.
“Kami tetap berkomitmen menjadikan Tumpak Sewu sebagai salah satu destinasi prioritas di Jawa Timur. Dalam pengembangannya, kami tidak ingin meninggalkan aspek legalitas dan aturan pemerintah,” tegasnya.
Abdul Karim berharap pendampingan serupa dapat terus diperluas sehingga semakin banyak pelaku UMKM di kawasan Tumpak Sewu memperoleh akses terhadap sertifikasi halal maupun legalitas usaha.
Sementara itu, tenaga ahli pariwisata sekaligus fasilitator sertifikat halal dan NIB gratis bagi UMKM, Dwi Juniarto, menilai respons pelaku usaha di Tumpak Sewu cukup positif.
Menurutnya, antusiasme tersebut menjadi modal penting untuk membangun ekosistem pariwisata yang lebih tertib, legal, dan profesional.
“Kami senang melihat respons para pelaku wisata di Tumpak Sewu. Selama pendampingan, kami melihat pelaku UMKM mulai memahami pentingnya legalitas usaha dan sertifikasi halal,” ungkap Dwi.
Ia menambahkan, keberhasilan program tersebut tidak terlepas dari kolaborasi berbagai pihak. Pendampingan melibatkan sejumlah lembaga, di antaranya BPJPH, IPNU, HCCM, serta pihak lain yang turut mendukung proses fasilitasi UMKM.
Dwi menyebut sertifikasi halal dan NIB merupakan langkah awal untuk mempersiapkan Tumpak Sewu menghadapi perkembangan pasar pariwisata, termasuk meningkatnya kebutuhan wisatawan Muslim terhadap destinasi yang memberikan rasa aman dan nyaman.
“Tumpak Sewu siap dijadikan contoh wisata ramah Muslim. Ramah Muslim bukan hanya soal sertifikat halal, tetapi bagaimana destinasi membangun ekosistem yang legal, aman, nyaman, dan memberikan pelayanan terbaik kepada wisatawan,” pungkasnya.
Fasilitasi tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat posisi UMKM sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola destinasi Tumpak Sewu.
Dengan sinergi antara pemerintah, Pokdarwis, lembaga pendamping, dan pelaku usaha, Tumpak Sewu diharapkan mampu berkembang tidak hanya sebagai destinasi unggulan Jawa Timur, tetapi juga sebagai kawasan wisata yang profesional, berkelanjutan, taat regulasi, dan semakin ramah bagi wisatawan Muslim.
















