Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Yayasan Pendidikan Al-Kautsar Keberatan “The Soul” Masih Beroperasi

51
×

Yayasan Pendidikan Al-Kautsar Keberatan “The Soul” Masih Beroperasi

Sebarkan artikel ini
GWN dampingi Yayasan Al-Kautsar Audensi ke DPRD Kota Malang
Example 468x60

JATIMTERBARU.COM, KOTA MALANG — Audiensi antara TK Plus Al-Kautsar Malang, Komisi A DPRD Kota Malang, serta instansi terkait berlangsung di gedung DPRD Kota Malang pada Senin (25/5/2026). Dalam audiensi tersebut membahas keberadaan dan operasional tempat hiburan “The Souls” yang berada di sekitar lingkungan pendidikan.

Pada momentum kali ini, pihak sekolah menyampaikan keberatan dan keresahan atas aktivitas tempat hiburan tersebut karena dinilai berdampak terhadap kenyamanan, keamanan, dan kondusivitas lingkungan pendidikan anak.

Example 300x600

Pihak sekolah menjelaskan bahwa aktivitas pendidikan di TK Plus Al-Kautsar tidak hanya berlangsung pada pagi hari, tetapi juga hingga sekitar pukul 17.00 WIB karena adanya kegiatan TPQ dan pembinaan pendidikan keagamaan.

Selain itu, pihak sekolah juga menyampaikan adanya persoalan pembangunan tembok yang berdempetan dengan lingkungan sekolah dan sempat roboh pada tahun 2024, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik.

Yayasan Gubuke Wong Ngalam (GWN) hadir dalam audiensi sebagai pendamping pihak sekolah dan masyarakat guna memfasilitasi penyampaian aspirasi secara dialogis dan kondusif.

Ketua GWN, Lili mengatakan bahwa pihak sekolah merasa keberatan dengan operasinya hiburan malam (Diskotik) di lingkungan pendidikan.

“Dalam pembahasan audiensi, disampaikan bahwa Satpol PP Kota Malang sebelumnya telah melakukan penindakan terhadap lokasi usaha tersebut berupa proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan sanksi denda sebesar Rp5.000.000,’ ujarnya.

Sementara itu, Komisi A DPRD Kota Malang menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah beberapa kali dibahas bersama instansi terkait. Bahkan DPRD disebut pernah mengirimkan surat kepada pihak pengadilan guna meminta tindakan penutupan dan penyegelan lokasi usaha.

Dalam audiensi juga disampaikan bahwa izin usaha yang dimiliki hanya diperuntukkan sebagai restoran/resto, bukan untuk kegiatan hiburan malam. Selain itu, izin usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) disebut telah dicabut.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Satpol PP Kota Malang serta pembahasan dalam audiensi, operasional tempat hiburan “The Souls” dinyatakan wajib ditutup karena dinilai melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dan ketentuan perizinan usaha yang berlaku.

Komisi A DPRD Kota Malang mendorong agar instansi terkait segera melakukan tindak lanjut dan penegakan aturan sesuai kewenangan yang berlaku.

Yayasan Gubuke Wong Ngalam (GWN) berharap penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara tegas, objektif, dan tetap menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan serta ketertiban umum di Kota Malang.

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *