Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Hukum & Kriminal

119 Kasus Narkoba Terungkap, 175 Tersangka Diamankan

107
×

119 Kasus Narkoba Terungkap, 175 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, MALANG – Polresta Malang Kota mengungkap 119 perkara narkotika dan obat keras berbahaya selama periode 1 Juli hingga 30 September 2026. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 175 tersangka dan menyita 5,338 kilogram sabu, 3,279 kilogram ganja, 3.959,5 butir ekstasi, 111.260 butir pil LL, 45,29 gram tembakau sintetis, serta sekitar dua ton bahan baku kosmetik ilegal.

Dari total perkara yang diungkap, 116 kasus berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan tiga lainnya menyangkut obat keras berbahaya. Para tersangka terdiri atas 170 laki-laki dan lima perempuan.

Example 300x600

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran zat berbahaya sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kesehatan dan sosial yang ditimbulkannya. Hal itu disampaikannya pada Jumat (9/10/2026).

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Penindakan dilakukan secara terukur, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan agar peredaran narkoba tidak semakin meluas,” ujar Danang.

Dalam penanganan perkara, sebanyak 49 kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sementara itu, 70 perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan diarahkan ke BNN Kota Malang untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Polisi memperkirakan penyitaan tersebut mencegah dampak penyalahgunaan terhadap puluhan ribu orang. Sabu diperkirakan berpotensi berdampak terhadap 7.625 jiwa, ganja 1.093 jiwa, ekstasi 3.959 jiwa, pil LL 27.815 jiwa, dan tembakau sintetis 90 orang. Adapun bahan baku kosmetik ilegal diperkirakan dapat berdampak terhadap sekitar 20.000 orang berdasarkan takaran penggunaan yang menjadi acuan penghitungan.

“Yang paling penting bukan hanya berapa banyak kasus yang berhasil diungkap, tetapi berapa banyak masyarakat yang berhasil kita selamatkan dari dampak buruk narkotika,” tegasnya.

Dalam rangkaian pengungkapan itu, Satresnarkoba mencatat lima perkara menonjol. Salah satunya berupa peredaran sabu dengan barang bukti 3,275 kilogram dan 2.480 butir ekstasi. Pada perkara lain, polisi menyita 45,26 gram sabu, 101 butir ekstasi, dan 111.000 butir pil LL. Petugas juga mengungkap kasus dengan barang bukti 1.360 butir ekstasi serta perkara ganja seberat 3,179 kilogram.

Selain perkara narkotika, polisi menangani kasus kosmetik ilegal dengan temuan berbagai bahan kimia yang jumlah keseluruhannya diperkirakan mencapai dua ton. Temuan tersebut menjadi perhatian karena produk yang tidak memenuhi ketentuan keamanan dan kesehatan berpotensi membahayakan masyarakat.

Untuk perkara sabu, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Perkara ganja merujuk pada Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana serupa. Sementara itu, perkara pil LL dan kosmetik ilegal dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Danang mengapresiasi kinerja personel Satresnarkoba serta dukungan masyarakat dalam membantu mendeteksi dan menindak dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya. Ia menilai pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga terkait, keluarga, institusi pendidikan, dan lingkungan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Pencegahan dan penindakan harus berjalan bersama untuk menciptakan Kota Malang yang aman dan kondusif,” pungkas Danang.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *