Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Polres Kediri Bongkar Sindikat Curanmor Lintas TKP dan Kasus Pembakaran Rumah

37
×

Polres Kediri Bongkar Sindikat Curanmor Lintas TKP dan Kasus Pembakaran Rumah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JATIMTERBARU.COM, KEDIRI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri membongkar dua kasus kriminal yang dinilai meresahkan masyarakat, yakni sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi serta kasus pembakaran yang diduga dipicu dendam pribadi.

Dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma mengungkapkan, sepanjang Juli 2026 penyidik menangani tujuh laporan polisi terkait curanmor. Dari hasil penyelidikan, tiga orang pelaku berhasil diamankan.

Example 300x600

“Pelaku yang kami amankan berjumlah tiga orang. Setelah dilakukan pengembangan, mereka diduga telah melakukan aksi pencurian di tujuh tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Kediri,” ujar Angga.

Menurutnya, para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa sistem pengamanan tambahan. Dengan menggunakan kunci letter T, mereka merusak rumah kunci kendaraan sebelum membawa kabur motor milik korban.

Yang menjadi perhatian, salah seorang tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman atas perkara curanmor pada 2013 dan kembali dipidana pada 2022. Meski pernah dipenjara dua kali, pelaku diduga kembali mengulangi aksi kejahatan dengan modus yang sama.

“Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku merupakan residivis kasus curanmor,” kata Angga.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lima unit sepeda motor hasil kejahatan, terdiri dari Honda Beat, Honda Scoopy, serta sejumlah barang bukti lain seperti helm, jaket, dan alat yang digunakan pelaku saat beraksi.

Salah satu aksi pencurian terjadi saat berlangsung kegiatan karnaval. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan sepeda motor tanpa pengamanan ganda.

Selain mengungkap jaringan curanmor, Satreskrim Polres Kediri juga mengungkap kasus pembakaran yang diduga dilakukan seorang mantan suami terhadap korban.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku nekat melakukan pembakaran karena dilatarbelakangi rasa sakit hati.

“Motif sementara karena sakit hati. Saat ini tersangka sudah kami tahan dan penyidikan masih terus berjalan,” ujar Angga.

Polisi juga mulai mengembalikan sejumlah kendaraan hasil curian kepada pemilik setelah proses identifikasi dan verifikasi dokumen kepemilikan selesai dilakukan.

Angga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengandalkan kunci standar pabrikan saat memarkir kendaraan. Ia menyarankan penggunaan pengaman tambahan untuk mempersempit peluang pelaku melakukan pencurian.

“Kami mengimbau masyarakat menggunakan pengamanan ganda atau double security. Modus pelaku masih sama, yaitu menyasar kendaraan yang pengamanannya minim,” katanya.

Sementara itu, terhadap kasus pembakaran, penyidik menerapkan pasal terkait tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dengan pengungkapan dua kasus ini, Polres Kediri berharap dapat menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan yang masih berulang melakukan tindak pidana di wilayah Kabupaten Kediri.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *