JATIMTERBARU.COM, SURABAYA — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat kejahatan siber lintas daerah berpola rekayasa sosial. Kejahatan yang menawarkan promo logam mulia palsu di bawah harga pasar ini mengamankan lima orang tersangka, di mana empat di antaranya merupakan warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dalam rilis resmi di Gedung Ditressiber Mapolda Jatim pada Senin (3/8/2026), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen tegas kepolisian dalam memberantas kejahatan siber yang semakin canggih dan meresahkan.
Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengungkapkan, para pelaku mengendalikan aksi penipuan dari balik sel tahanan menggunakan perangkat digital. Sindikat ini mengincar korban melalui skema impersonation atau penyamaran identitas via WhatsApp.
Aksi bermula saat korban menerima pesan dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai anak kandungnya. Setelah membina kepercayaan, pelaku menawarkan “paket promo” emas seharga Rp2,35 juta per gram—jauh di bawah harga pasaran saat itu yang berada di kisaran Rp2,8 juta per gram.
Tergiur dengan harga khusus tersebut, korban mentransfer dana sebesar Rp587,5 juta untuk pembelian lima batang emas dengan total berat 250 gram. Kejahatan ini baru terpatri saat suami korban menaruh curiga dan mengonfirmasi langsung kepada anak mereka.
Penyidikan melacak struktur peran yang terorganisasi secara rapi di dalam maupun di luar lapas:
IJS & MAH (Warga Binaan) : Bertindak sebagai eksekutor operasional dan penyedia perangkat lunak scam.
SYR & IR (Warga Binaan) : Bertugas menyuplai dan mengondisikan rekening penampung.
RML alias Beby (Masyarakat Sipil) : Berperan vital sebagai pemilik rekening penampung, pengelola keuangan, sekaligus pendistribusi dana hasil kejahatan.
“Dari hasil pengembangan, diperkirakan sedikitnya terdapat lima korban lain dengan modus serupa yang tersebar di dalam maupun luar Jawa Timur, dengan estimasi akumulasi kerugian mencapai Rp3,7 miliar,” jelas Kombes Pol Bimo Ariyanto.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa belasan unit ponsel, dokumen mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, hingga perhiasan yang dibeli dari uang hasil penipuan. Ditressiber Polda Jatim kini tengah melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk mengusut tuntas seluruh aliran dana kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024) serta pasal terkait dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.(*)
















