Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Hukum & Kriminal

Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Barang Bukti Siap Dimusnahkan

82
×

Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Barang Bukti Siap Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Penjual Miras tanpa ijin menjalani sidang tipiring

JATIMTERBARU.COM, SIDOARJO – Langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam menertibkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin berlanjut ke meja hijau.

Tiga pelaku usaha yang terjaring operasi gabungan resmi divonis bersalah dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (5/8/2026).

Example 300x600

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang dipimpin Bambang Trikoro menjatuhkan sanksi denda administratif sekaligus menetapkan pemusnahan seluruh barang bukti sitaan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Persidangan ini merupakan tindak lanjut langsung atas operasi penertiban serentak Forkopimda Sidoarjo di 18 kecamatan pada akhir Juli lalu.

Dalam persidangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP memaparkan bukti pelanggaran dari beberapa titik lokasi. Sitaan terbesar berasal dari toko Libra Store di kawasan Kahuripan Nirwana yang menjual 44 dus miras berbagai golongan tanpa izin resmi, disusul toko Teman Santuy di area yang sama, serta sebuah toko sembako di Desa Krembung yang menyembunyikan miras di antara barang dagangan umum.

Atas temuan tersebut, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.

Hakim memutus denda masing-masing Rp1 juta untuk Andri Kurniawan dan Yunuar Tri Sasongkoh, serta Rp300 ribu untuk Moh Riki Ardiansyah, yang seluruhnya langsung disetorkan ke kas negara.

Hakim Bambang Trikoro mengingatkan agar para pelaku tidak memandang sebelah mata regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa sanksi bagi residivis atau pelanggar berulang dapat ditingkatkan hingga kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Sikap tanpa toleransi ini ditegaskan pula oleh Plt. Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi Putro.

Menurutnya, pemrosesan hukum hingga ke pengadilan merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberikan efek jera, bukan sekadar penyitaan formalitas.

Pengawasan dan operasi penertiban dipastikan akan terus digencarkan secara berkelanjutan demi menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat Sidoarjo dari dampak destruktif miras ilegal.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *