Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Hukum & Kriminal

Pengiriman Via Ekspedisi, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 26.020 Batang Rokok Ilegal

72
×

Pengiriman Via Ekspedisi, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 26.020 Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.CO., MALANG – Peredaran rokok ilegal melalui jalur jasa ekspedisi kembali berhasil digagalkan Bea Cukai Malang. Sebanyak 26.020 batang rokok ilegal diamankan petugas dari sebuah pengiriman di wilayah Jalan Raya Gadang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (18/8/2026), setelah Bea Cukai Malang menerima informasi terkait dugaan pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal melalui jasa ekspedisi J&T PT Inti Paket Prima (Indo Paket).

Example 300x600

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang langsung melakukan patroli darat dan pemeriksaan terhadap barang kiriman di lokasi yang dimaksud.

Hasil pemeriksaan menemukan 1.301 bungkus rokok ilegal dengan total 26.020 batang. Rokok tersebut terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek.

Seluruh barang tersebut tidak dilekati pita cukai. Petugas kemudian melakukan penindakan dan membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memperketat pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal.

“Pengawasan terus kami lakukan secara berkelanjutan, termasuk terhadap jalur distribusi yang memanfaatkan jasa ekspedisi. Ini merupakan bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai,” ujar Johan.

Menurut Johan, jasa ekspedisi menjadi salah satu jalur yang turut menjadi perhatian dalam pengawasan karena dapat dimanfaatkan untuk mendistribusikan rokok tanpa pita cukai.

Bea Cukai Malang, lanjut dia, akan terus mengoptimalkan patroli dan pemeriksaan berdasarkan informasi maupun hasil pemantauan di lapangan.

Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp19.430.120. Sementara nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp38.671.700.

“Penindakan ini diharapkan dapat menekan peredaran BKC ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan cukai,” tegas Johan.

Bea Cukai Malang memastikan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan, termasuk dengan menyasar berbagai jalur distribusi yang berpotensi digunakan untuk mengedarkan produk tanpa memenuhi ketentuan cukai.(*).

 

Sumber Humas Bea Cukai Malang

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *