Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Hukum & Kriminal

Polres Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus Narkoba, 27 Tersangka Dibekuk

96
×

Polres Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus Narkoba, 27 Tersangka Dibekuk

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, SURABAYA — Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 27 tersangka dan menyita lebih dari satu kilogram sabu.

Operasi yang berlangsung selama 12 hari hingga 23 Agustus 2026 itu menyasar wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sebanyak 27 tersangka yang diamankan terdiri atas 24 laki-laki dan tiga perempuan.

Example 300x600

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, didampingi Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Dari 23 laporan yang kami tangani, penyidik menetapkan 27 orang sebagai tersangka terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan,” ujar AKBP Irwan, Selasa (25/8/2026).

Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi menyita sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram. Selain itu, turut diamankan tembakau sintetis seberat 148,99 gram.

Barang bukti lain yang disita meliputi 26 telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, satu kendaraan Runmore R2, uang tunai Rp9,17 juta, 13 plastik klip kosong, serta satu alat press yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Dengan asumsi harga sabu sekitar Rp1,2 juta per gram, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1,212 miliar.

AKBP Irwan menegaskan, keberhasilan operasi tidak semata-mata diukur dari jumlah kasus dan tersangka yang ditangkap. Lebih jauh, pengungkapan tersebut dinilai sebagai upaya mencegah narkotika beredar dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaannya.

“Kalau kita konversikan, apabila satu gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa,” ungkapnya.

Menurutnya, pemberantasan narkotika menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Komitmen tersebut turut diwujudkan melalui program Jogo Perak, yang menitikberatkan pada upaya menjaga wilayah sekaligus melindungi masyarakat.

“Jogo Perak berarti kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya,” tegas AKBP Irwan.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memutus jaringan peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian.

“Apabila memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, bisa menyampaikan kepada kami melalui layanan Call Center 110 bebas pulsa, supaya kita bersama-sama bersinergi dan berkomitmen,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, ke-27 tersangka memiliki peran berbeda dalam mata rantai peredaran narkotika. Mereka terdiri dari pengguna, kurir lapangan hingga pengedar tingkat menengah.

“Peran tersangka yang kami amankan mulai dari pengguna, kurir lapangan, hingga pengedar tingkat menengah,” jelas AKP Adik.

Seluruh tersangka kini telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan serta pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal yang disangkakan.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan bahwa perang terhadap narkotika tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk memutus rantai distribusi dan mencegah semakin luasnya dampak narkotika di tengah masyarakat.(*)

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *