JATIMTERBARU.COM, MALANG KOTA – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 45 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, 12–23 Agustus 2026.
Dari operasi tersebut, sebanyak 54 tersangka berhasil diamankan. Polisi juga menyita barang bukti berupa 136,41 gram ganja, 220,89 gram sabu, 1.468 butir ekstasi, serta 111.000 butir pil LL.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS mengatakan, operasi tersebut merupakan langkah konkret kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Operasi ini bukan sekadar mengamankan barang bukti dan tersangka, tetapi bagaimana memutus jaringan peredaran serta mencegah narkoba menjangkau masyarakat,” ujar Kombes Danang, Rabu (26/8/2026).
Dalam operasi tersebut, dari 54 tersangka yang diamankan, sebanyak 17 orang telah dilakukan penahanan. Sementara 37 tersangka lainnya menjalani rehabilitasi berdasarkan rekomendasi BNN Kota Malang.
Berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil disita, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu menyelamatkan sekitar 57.547 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Salah satu kasus menonjol terungkap setelah polisi mengembangkan informasi mengenai jaringan peredaran narkotika. Petugas kemudian mengamankan tersangka YA (38) dengan barang bukti 42,24 gram sabu, 101 butir ekstasi, dan 111.000 butir pil LL.
YA diduga mendapatkan barang tersebut dari EN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang kemudian diedarkan menggunakan sistem ranjau.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, YA diduga telah beberapa kali menerima sabu, ekstasi, dan pil LL dari EN. Setiap kali menjalankan perintah, tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp1 juta.
“Barang tersebut diambil sesuai instruksi untuk diedarkan atau diranjau. Tersangka dijanjikan imbalan Rp1 juta setiap kali menjalankan perintah,” ungkap Hendro.
Kasus menonjol lainnya melibatkan tersangka TB (32) yang diamankan di wilayah Blimbing, Kota Malang. Dari tangan TB, polisi menemukan 40 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 79 gram, dua timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan pendukung.
TB diduga berperan sebagai kurir yang memperoleh sabu dari seorang DPO berinisial D untuk selanjutnya diedarkan melalui sistem ranjau sesuai instruksi.
Kapolresta menegaskan, pengungkapan tersebut tidak menjadi akhir dari penanganan perkara. Polisi masih terus mengembangkan hasil penyidikan untuk memburu pemasok dan jaringan yang lebih besar.
“Kami akan terus mengembangkan hasil pemeriksaan untuk mengejar pemasok maupun jaringan di atasnya. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 sekaligus menegaskan komitmen Polresta Malang Kota dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika serta mencegah peredarannya menyentuh lebih banyak masyarakat.
















