Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Hukum & Kriminal

Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Kekerasan Seksual

110
×

Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
Pelaku kekerasan seksual berhasil diungkap Satreskrim Polresta Malang Kota

JATIMTERBARU.COM, KOTA MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual di Lowokwaru. Polisi menetapkan seorang pria berinisial AI, 28 tahun, sebagai tersangka.

AI merupakan warga Pakisaji, Kabupaten Malang. Penyidik telah menahan tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Example 300x600

Laporan Polisi Masuk 12 September 2026

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono menjelaskan kronologi laporan. Pihaknya menerima laporan pada 12 September 2026.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/268/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota. Pelapor adalah KM, 26 tahun, mahasiswa asal Buleleng, Bali.

Lokasi kejadian berada di tempat tinggal tersangka. Alamatnya di Jalan Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Korban dan Pelaku Saling Mengenal

Hasil penyelidikan menunjukkan korban dan tersangka saling mengenal. Keduanya kerap berkomunikasi melalui WhatsApp.

Mereka juga sering berbagi cerita tentang persoalan pribadi. Karena itu, korban merasa aman untuk bertemu.

Rangkaian peristiwa bermula pada Jumat 11 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban menghubungi AI dan mengajak bepergian.

Karena waktu sudah larut, tersangka menawarkan korban datang ke rumahnya. Korban menyetujui tawaran tersebut.

Dalam perjalanan, keduanya sempat membeli minuman keras. Setibanya di lokasi, mereka mengonsumsi minuman tersebut sambil berbincang.

Topik pembicaraan adalah persoalan hubungan korban dengan mantan kekasih.

Penolakan Korban dan Dugaan Pemaksaan

Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka mengajak korban melakukan hubungan seksual. Korban menolak ajakan tersebut secara tegas.

Namun penolakan itu tidak menghentikan tersangka. AI diduga tetap memaksa korban meski mendapat perlawanan.

“Korban sudah menolak, tetapi pelaku tetap memaksa. Korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena perbedaan kondisi fisik,” ujar Kompol Adi.

Usai kejadian, korban langsung meninggalkan lokasi. Ia memesan ojek daring untuk pulang.

Pengemudi ojek daring melihat korban dalam kondisi menangis. Pengemudi kemudian membantu korban menuju Polsek Lowokwaru untuk melapor.

Polisi Lakukan Penyidikan dan Amankan Barang Bukti

Polsek Lowokwaru menerima laporan awal korban. Selanjutnya Satreskrim Polresta Malang Kota mengambil alih penanganan.

Penyidik melakukan sejumlah langkah penyidikan. Polisi memeriksa korban dan beberapa saksi.

Selain itu, polisi mengantar korban untuk visum et repertum di RSSA Malang. Polisi juga mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti.

Barang bukti meliputi pakaian korban dan tersangka, pakaian dalam, dan satu lembar sprei. Polisi juga mengamankan botol bekas minuman keras merek Mansion, botol Coca-Cola, cangkir, dan botol minyak zaitun.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan AI sebagai tersangka. Penyidik kemudian melakukan penahanan.

Pasal yang Diterapkan dan Tahapan Selanjutnya

Kompol Adi menegaskan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum. Penyidik kini melengkapi berkas perkara dan alat bukti.

Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan setelah lengkap.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 473 ayat 3 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polresta Malang Kota memastikan proses hukum terus berjalan. Tahapan pelimpahan akan dilakukan setelah administrasi penyidikan lengkap.

 

 

Sumber Humas Polresta Malang Kota

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *