JATIMTERBARU.COM, SURABAYA –Resmi berlakunya Peraturan Daerah (Perda) tentang Budidaya Ikan dan Garam di Jawa Timur disambut positif oleh Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hj. Anik Maslachah. Pihaknya juga mendorong Pemerintah Provinsi agar segera diterbitkan peraturan Gubernur (Pergub) terkait perda tersebut.
Hj. Anik mengatakan bahwa regulasi ini lahir dari kebutuhan nyata di lapangan yang selama ini sering terabaikan. Terlebih produksi Garam di Jawa Timur hampir mencapai 60% Produksi Garam Nasional.
“Selama ini petambak garam dan pembudi daya ikan bekerja keras, tapi tidak punya kepastian — harga jatuh, gagal panen, tidak ada asuransi, dan tidak tahu harus mengadu ke mana soal hukum. Perda ini menjawab semua itu,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Bahkan, Komisi B akan kawal betul Perda ini, serta Peraturan Gubernur sebagai turunannya wajib tuntas enam bulan setelah Perda ini disahkan 20 Juni 2026 lalu. Artinya Pergub harus terbit bulan Juni 2026. “Itu tidak boleh molor, karena masyarakat di sektor Perikanan dan Garam sudah menunggu,” tegasnya.
Selian itu, pihaknya juga menyoroti poin marketplace digital sebagai terobosan yang relevan di era sekarang. Petambak garam di Madura, Gresik atau pembudi daya ikan di Sidoarjo atau Lamongan harus bisa jualan online dengan mudah.
“Itu bukan kemewahan, itu kebutuhan. Apalagi Perda ini akan berdampak pada kepastikan nilai tukar dan peningkatan kesejahteraan pembudidaya baik ikan maupun garam,” tuturnya.
Sebagai informasi, Perda ini mencakup 13 bab dan 59 pasal, mulai dari perencanaan, perlindungan, pemberdayaan, perdagangan elektronik, hingga pengawasan.
Pemprov Jatim juga diberi tenggat maksimal lima tahun untuk membentuk unit teknis pengelola marketplace dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Dengan diberlakukannya Perda ini harapannya dapat meningkatkan Perekonomian Provinsi Jawa Timur ditengah situasi global yang tidak menentu seperti sekarang,” tandasnya.
Sumber Diskominfo Pemrov Jatim


















