JATIMTERBARU.COM, MALANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang secara resmi menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pandangan politik dan evaluasi komprehensif ini dibacakan langsung oleh juru bicara fraksi, Lea Mahda, ST., M.Pt., dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang.
Meskipun menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, Fraksi PDI Perjuangan memberikan sejumlah catatan kritis, masukan, dan solusi konkret yang berfokus pada efisiensi anggaran, optimalisasi pendapatan, dan penyelamatan aset daerah demi pembangunan Kota Malang yang lebih produktif dan berkualitas.
Dalam sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), Fraksi PDI Perjuangan menyoroti masih adanya potensi kebocoran anggaran yang disebabkan oleh pendataan pajak usaha yang belum termutakhirkan dengan baik.
Sebagai langkah strategis, Lea Mahda menekankan pentingnya akselerasi integrasi digital.
“Integrasi digital ini harus memiliki target waktu yang jelas, bukan sekadar menjadi showcase. Kami mendesak pemerintah daerah untuk mempercepat integrasi sistem Pendapatan dengan Geographic Information System (GIS), Klinik Investasi, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditargetkan rampung maksimal pada triwulan ketiga,” tegas Lea, Senin (27/7/2026).
Selain itu, fraksi juga mendorong penerapan target uji petik potensi pajak riil dengan menargetkan pemasangan tapping box minimal pada 80 persen pelaku usaha kelas menengah ke atas, khususnya di kawasan kuliner dan pusat bisnis baru di Kota Malang, guna meminimalisir kebocoran secara real-time.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengusulkan optimalisasi dana non-APBD melalui pembentukan Sekretariat Bersama Corporate Social Responsibility (CSR).
Langkah ini diharapkan dapat mengarahkan dana sosial dari sektor swasta secara fokus untuk penanganan stunting, perbaikan drainase, beasiswa bagi anak kurang mampu, serta penguatan UMKM tanpa membebani APBD.
Terkait belanja daerah, Fraksi PDI Perjuangan mengkritik keras ketimpangan postur anggaran. Saat ini, belanja operasi mendominasi hingga 91,47 persen, sementara belanja modal hanya mendapat alokasi sebesar 8,53 persen.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar uang rakyat habis untuk operasional birokrasi, bukan untuk pembangunan infrastruktur yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Kami merekomendasikan target belanja modal di masa depan dinaikkan secara bertahap ke angka 10 persen hingga 15 persen,” ujar Lea Mahda.
Untuk mencapai hal tersebut, fraksi menuntut efisiensi digital pada belanja operasional dengan memangkas perjalanan dinas luar daerah, acara seremonial, serta sosialisasi di hotel yang minim dampak.
Hasil efisiensi ini diarahkan untuk dialokasikan langsung pada pemeliharaan jalan, penanganan banjir, dan perbaikan fasilitas sekolah dasar (SD) di Kota Malang.
Fraksi juga mendesak penambahan alokasi dana taktis pemeliharaan infrastruktur yang didukung oleh kebijakan pemangkasan waktu respons penanganan darurat maksimal 3 hari guna mengatasi fasilitas publik yang rusak.
Ketegasan Pengelolaan Aset Daerah dan Penyelamatan Pasar Isu penataan aset menjadi salah satu perhatian utama fraksi.
PDI Perjuangan menyoroti polemik pemanfaatan aset eks-Peni yang telah berlangsung selama 15 tahun dan dinilai merugikan potensi PAD.
Fraksi mendesak Pemerintah Kota Malang untuk mengambil keputusan tegas pada tahun berjalan ini dengan memutus kontrak kerja sama (KKS) berdasarkan rekomendasi BPK RI dan Pansus DPRD, atau mengalihkannya untuk anggaran pendapatan darurat demi perbaikan Pasar Blimbing, Pasar Gadang, dan Pasar Besar agar perekonomian rakyat tetap berjalan layak.
Selain itu, menyikapi data bahwa 48,47 persen aset tanah daerah (atau sekitar 3.929 bidang) belum bersertifikat, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemkot Malang melakukan kerja sama intensif dengan BPN melalui program PTSL.
Target minimal tersertifikasinya 1.000 bidang tanah per tahun dipatok agar dalam waktu empat tahun seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum.
Pemanfaatan 275 objek aset sewa juga wajib dihitung ulang menggunakan tim appraisal independen agar memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
“Kita harus terus belajar dari hasil yang telah dicapai. Belajar tanpa berpikir itu tidak ada gunanya, tetapi berpikir tanpa belajar itu sangat berbahaya. Semoga kerja keras kita senantiasa membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kota Malang,” terang Lea.
Sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang mengambil sikap tegas dengan menyatakan Abstain terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sikap politik ini disampaikan secara resmi oleh juru bicara Fraksi PKB, Saniman Wafi, dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Malang.
Langkah ini diambil setelah Fraksi PKB mencermati, mempelajari, serta melakukan evaluasi mendalam terhadap materi pertanggungjawaban yang diajukan oleh pemerintah daerah, termasuk mempertimbangkan hasil laporan laba dan masukan dari forum fraksi.
Dalam pemaparannya, Saniman Wafi menyoroti angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kota Malang yang menyentuh angka fantastis, yakni lebih dari Rp303 miliar (tepatnya Rp303.524.758.xxx). Fraksi PKB menegaskan bahwa tingginya angka SiLPA ini tidak boleh dijadikan pembenaran atas nama efisiensi.
“Tingginya SiLPA ini justru menjadi indikator lemahnya kualitas perencanaan dan pengawasan dalam keberlangsungan pemerintah dan pembangunan. Pada akhirnya, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan oleh kebijakan yang jauh dari keberpihakan kepada rakyat,” tegas Saniman Wafi.
Fraksi PKB mendesak adanya evaluasi menyeluruh agar perencanaan anggaran ke depan menjadi lebih presisi, adaptif terhadap dinamika pelaksanaan, serta mampu meminimalisir SiLPA tanpa harus mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Selain masalah anggaran, Fraksi PKB melayangkan kritik keras terhadap kinerja tata kelola pemerintahan. Hingga saat ini, tercatat ada beberapa kekosongan jabatan, baik struktural maupun fungsional tertentu di lingkungan Pemkot Malang.
Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada penurunan kinerja pelayanan masyarakat dan menjauhkan visi Kota Malang sebagai kota metropolis.
PKB mendesak percepatan pengisian jabatan melalui skema promosi dan mutasi berbasis kompetensi agar penunjukan Plt atau Plh tidak berlarut-larut.
Fraksi PKB juga menyoroti jalan di tempatnya penyelesaian masalah Pasar Blimbing dan Pasar Gadang yang terikat kerja sama dengan pihak ketiga.
Berdasarkan temuan Sidang Komisi B DPRD Kota Malang, terdapat ketidaksinkronan basis data pedagang yang memicu dugaan praktik jual beli bedak secara ilegal dengan nilai transaksi fantastis mencapai ratusan juta rupiah per unit.
Ironisnya, izin pemakaian tempat jualan bagi pedagang lama yang dijamin dalam Perda Nomor 12 Tahun 2004 hingga kini belum diperpanjang pasca-renovasi.
PKB menilai hal ini sebagai kelalaian pemerintah kota yang melanggar amanat Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 terkait hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Di sektor kepegawaian dan sosial-keagamaan, Fraksi PKB membawa lima poin tuntutan penting lainnya: PKB mendesak percepatan pendataan sisa pegawai non-ASN ke skema P3K paruh waktu secara transparan, serta menuntut jaminan tidak adanya keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan.
Pemkot Malang didesak segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pesantren, yang pembahasannya telah mandek hampir dua tahun.
PKB juga meminta penyusunan basis data pesantren berbasis nomor Imbal Swadaya (MNSB) agar penyaluran bantuan merata.
PKB mendesak pemerintah daerah menaikkan honorarium guru ngaji, marbot, dan tenaga keagamaan lainnya secara bertahap langsung ke rekening instansi terkait, sesuai amanat PP Nomor 55 Tahun 2007.
Menilai beban kerja dan tanggung jawab yang besar sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, Fraksi PKB mendesak Pemkot Malang menaikkan insentif ketua RT menjadi Rp750.000 dan ketua RW menjadi Rp1.000.000per bulan.
Melalui sikap abstain ini, Fraksi PKB DPRD Kota Malang memberikan sinyal kuat kepada pihak eksekutif untuk segera melakukan evaluasi total dan turun tangan langsung demi memperbaiki performa pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak masyarakat secara nyata.
Lima Fraksi menyatakan Abstain yaitu, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Damai, dan Fraksi Nasdem-PSI, sedangkan PDIP dan Gerindra menyetujui.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan nada optimis dan penuh komitmen.
Mewakili pemerintah daerah, Ali menegaskan bahwa seluruh masukan, kritik, hingga sikap politik yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Malang, baik secara tertulis maupun lisan telah dicatat secara saksama oleh jajaran eksekutif untuk ditindaklanjuti secara nyata.
Sidang paripurna tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Kehadiran lengkap jajaran eksekutif ini ditegaskan Ali sebagai bentuk penghormatan tinggi terhadap forum legislatif yang terhormat serta wujud nyata kolaborasi antarlembaga.
Dalam kesempatan tersebut, Ali Muthohirin juga menyampaikan permohonan maaf resmi dari Wali Kota Malang yang tidak dapat hadir secara langsung karena kondisi kesehatan yang kurang berorientasi (kurang sehat).
Kendati demikian, Ali memastikan ketidakhadiran fisik Wali Kota tidak mengurangi esensi dan komitmen pemkot dalam menyerap aspirasi Dewan.
Menanggapi dinamika persidangan yang dinamis, termasuk adanya sikap abstain dari fraksi tertentu, Ali Muthohirin justru memberikan apresiasi yang tinggi.
Bagi Pemerintah Kota Malang, kritik dan rekomendasi tajam dari legislatif bukanlah sebuah hambatan, melainkan potret dari aspirasi murni masyarakat yang berhasil diserap oleh para anggota Dewan di lapangan.
“Kritik, rekomendasi, bahkan sikap abstain yang disampaikan merupakan ‘obat’ bagi kami. Kami menyadari bahwa kinerja pemerintah daerah belum sempurna. Oleh karena itu, masukan-masukan ini menjadi modal berharga bagi kami untuk melakukan perbaikan di sisa masa jabatan hingga tahun 2030,” ujar Ali Muthohirin .
Ali juga menilai bahwa pentingnya meluruskan persepsi mengenai dokumen laporan yang dibahas. Ia mengingatkan perbedaan mendasar antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) masa lalu yang memiliki konsekuensi politik langsung seperti penolakan, dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) saat ini yang berbasis pada evaluasi manajerial, rekomendasi perbaikan, serta sanksi administratif sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Terlebih yang menjadi catatannya salah satu poin krusial yang direspons serius oleh Wawali adalah sorotan Dewan terkait angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Ali Muthohirin mengakui secara terbuka bahwa secara ideal, angka SiLPA yang baik berada di bawah 3 persen, atau maksimal di kisaran 3perseb hingga 5 persen untuk kategori terkendali.
Ia mengakui jika angka SiLPA melebihi batas tersebut, maka hal itu mengindikasikan adanya ruang evaluasi yang besar dalam hal perencanaan anggaran.
“Kami mengakui hal tersebut dan ini menjadi catatan evaluasi besar bagi kami. Saya sebagai pimpinan daerah, bersama Pak Wali Kota dan Pak Sekda, mengambil tanggung jawab penuh atas kinerja OPD kami. Kami tidak akan menyalahkan OPD, karena kesalahan mereka adalah tanggung jawab kami sebagai pimpinan,” tegasnya.
Demi memastikan seluruh rekomendasi DPRD tidak hanya berakhir sebagai dokumen di atas kertas, Ali Muthohirin menyatakan bahwa Pemkot Malang akan segera menggelar rapat evaluasi berkala secara triwulanan.
Evaluasi ini nantinya akan membedah kembali seluruh tahapan kebijakan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga dampak (outcome) nyata yang dirasakan oleh masyarakat, termasuk isu-isu strategis non-APBD seperti penataan pasar tradisional.
Di akhir penjelasannya, Ali Muthohirin mengingatkan kembali esensi dari hubungan eksekutif dan legislatif di tingkat daerah.
Berbeda dengan hubungan Presiden dan DPR RI, posisi Pemerintah Daerah dan DPRD adalah mitra sejajar yang berada dalam satu kesatuan sistem pemerintahan daerah.
“Kita berada dalam satu nafas pemerintahan yang sama. Harapannya, melalui evaluasi triwulanan nanti, kerja sama dan kolaborasi antara Pemkot dan DPRD Kota Malang semakin solid demi menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kemajuan kota dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Malang,” pungkasnya.


















