JATIMTERBARU.COM, MALANG – Pemerintah Kota Malang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang resmi memulai tahapan krusial dalam perumusan arah kebijakan anggaran.
Langkah ini ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna DPRD Kota Malang terkait Penjelasan Penyampaian Wali Kota terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, Selasa (28/7/2026).
Eksekutif dan legislatif sepakat untuk mengedepankan sinergi demi melahirkan postur anggaran yang tidak hanya responsif terhadap dinamika makroekonomi, tetapi juga berkelanjutan dan akuntabel di tingkat akar rumput.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa dokumen rancangan KUA-PPAS APBD 2027 telah rampung di tingkat daerah. Proses penandatanganan bersama telah diselesaikan untuk kemudian dihantarkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna memasuki tahapan evaluasi.
Menanggapi dinamika teknis terkait presensi dalam proses pembahasan sebelumnya, Wahyu menilai hal tersebut sebagai refleksi dari kedewasaan berorganisasi yang konstruktif. Ia memastikan proses ini berjalan independen dan tidak mengganggu agenda strategis lainnya, termasuk Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
“Secara administratif, seluruh proses KUA-PPAS sudah selesai demi kepentingan pembangunan Kota Malang yang lebih luas. Fokus kita ke depan adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai motor penggerak utama pembangunan yang mandiri,” ujar Wahyu Hidayat.
Langkah strategis penguatan fiskal daerah ini salah satunya bertumpu pada implementasi regulasi baru, yakni Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025. Proyeksi anggaran 2027 juga akan diselaraskan dengan stimulus ekonomi dari pemerintah pusat dan provinsi.
Di samping kebijakan makro, Pemkot Malang terus menggalakkan program inovasi RT Berkelas. Program ini didesain sebagai ruang komunikasi publik untuk menjaring aspirasi warga yang kerap tidak terakomodasi dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) formal.
Melalui ruang rembuk ini, masyarakat didorong untuk merumuskan kebutuhan riil lingkungan, mulai dari aspek fisik hingga pemberdayaan non-fisik, seperti pelatihan literasi pertanian urban dan keterampilan terapan.
Demi menjaga prinsip tata kelola yang bersih (good governance), Pemkot Malang menerapkan sistem pendampingan ketat tanpa melibatkan transaksi tunai di tingkat pengurus RT.
“Masyarakat tidak diberikan bantuan dalam bentuk uang tunai langsung demi menjaga akuntabilitas. Kami menerjunkan tim pendampingan dan memaksimalkan peran Ketua RW untuk melakukan harmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih program,” tata Wahyu.
Di sisi lain, DPRD Kota Malang memilih untuk melakukan pengkajian mendalam secara komprehensif terhadap rancangan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diajukan eksekutif.
Sedangkan Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhitta, menyatakan bahwa legislatif akan memprioritaskan kualitas kajian daripada sekadar kecepatan pengesahan.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan tajam Dewan adalah rendahnya porsi belanja modal yang diproyeksikan hanya berada di kisaran 8 persen.
“Kami sangat menyayangkan porsi belanja modal yang berjarak terlampau jauh dengan belanja pegawai dan belanja operasi. Menurut penilaian kami, belanja modal idealnya berada di angka 10 hingga 15 persen agar dampaknya bisa dirasakan langsung secara fisik dan infrastruktur oleh masyarakat,” tegas Amithya.
Amithya juga memberikan klarifikasi mengenai pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Ia meluruskan bahwa postur SiLPA tersebut akan dimasukkan ke dalam perencanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, bukan tahun 2027.
Dewan menegaskan akan tetap konsisten mengawal agar alokasi anggaran, baik dari SiLPA maupun perubahan anggaran, tetap diprioritaskan pada sektor-sektor fundamental pelayanan publik.
“Fokus legislatif tetap konsisten: seluruh alokasi perubahan ini harus diperuntukkan bagi sektor kesehatan, pendidikan, sosial, serta bantalan sosial yang berdampak langsung bagi kemaslahatan masyarakat Kota Malang,” pungkas Amithya.
Saat ini, legislatif tengah menunggu hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera melangkah ke tahapan pembahasan Perubahan APBD berikutnya.


















