Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Hukum & Kriminal

Ayah di Probolinggo Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

86
×

Ayah di Probolinggo Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, PROBOLINGGO – Kepolisian Resor Probolinggo Kota menetapkan N (41), warga Kecamatan Kedopok, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Kasus tersebut kini memasuki proses hukum setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Perkara ini ditangani Unit PPA dan PPO Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Penanganan kasus bermula dari laporan keluarga korban yang disampaikan kepada kepolisian pada 24 September 2026.

Example 300x600

Hasil penyelidikan mengungkap dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang. Polisi mencatat kejadian diduga terjadi sejak 2020 hingga Agustus 2026, dengan lokasi di kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Kedopok.

Pada saat dugaan perbuatan pertama terjadi, korban masih berstatus sebagai pelajar sekolah dasar. Peristiwa tersebut kemudian diduga berulang hingga korban memasuki jenjang pendidikan sekolah menengah.

Kasus itu akhirnya dilaporkan setelah korban meninggalkan rumah pada Agustus 2026 dan mencari perlindungan kepada tetangga. Keluarga yang mengetahui kondisi tersebut kemudian membawa korban untuk mendapatkan penanganan sekaligus melaporkan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada polisi.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Korban juga mendapat pendampingan dan ditempatkan di rumah aman,” ujar Iptu Zainullah, Selasa (6/10/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa korban, pelapor, dan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui perkara tersebut. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti serta melengkapi proses penyidikan dengan hasil pemeriksaan visum.

Penanganan perkara sempat mendapat perhatian warga. Pada malam 1 Oktober 2026, sejumlah warga mendatangi rumah N. Polisi kemudian mengamankan tersangka untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri serta memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

Setelah rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan, status N kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut, dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Penyidik juga menyampaikan bahwa tersangka mengaitkan tindakannya dengan konsumsi minuman keras dan kebiasaan menonton film pornografi.

Saat ini N telah ditahan di Polres Probolinggo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), dan/atau Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepolisian menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Setiap dugaan kekerasan yang diketahui di lingkungan sekitar diharapkan segera dilaporkan kepada aparat agar dapat dilakukan penanganan secara cepat, sekaligus memastikan keselamatan dan perlindungan terhadap korban.

Proses hukum terhadap tersangka kini terus berjalan. Di sisi lain, pendampingan terhadap korban menjadi bagian penting dalam penanganan perkara agar korban memperoleh perlindungan serta dukungan selama seluruh tahapan hukum berlangsung.(*)

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *