Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Berita

Bakorwil Malang Dorong Karya Musik Tak Hanya Terlindungi, tetapi Tumbuh Jadi Aset Ekonomi Kreatif

64
×

Bakorwil Malang Dorong Karya Musik Tak Hanya Terlindungi, tetapi Tumbuh Jadi Aset Ekonomi Kreatif

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, MALANG — Karya musik tidak semestinya berhenti sebagai ekspresi kreativitas. Di tengah berkembangnya ekonomi digital, lagu dan musik memiliki potensi besar untuk tumbuh menjadi aset ekonomi sekaligus memperkuat identitas dan daya saing daerah.

Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Profesi Musisi/Pencipta Lagu se-Malang Raya yang dirangkaikan dengan penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan kepada Iim Hardian Ansori, pencipta lagu “Indahnya Berbagi” bergenre Hip Hop/Rap, Senin (31/8/2026).

Example 300x600

Kepala Bakorwil III Malang Asep Kusdinar, S.Hut., M.H. dalam keynote speech-nya menegaskan bahwa perlindungan Hak Cipta harus menjadi fondasi untuk membawa karya kreatif menuju pemanfaatan yang lebih luas dan bernilai ekonomi.

“Jangan berhenti pada mencatatkan karya. Pastikan karya yang telah terlindungi juga memiliki jalan untuk tumbuh, dimanfaatkan secara legal, dan menghasilkan nilai ekonomi,” tegas Asep.

Menurutnya, ekonomi kreatif bertumpu pada kreativitas, inovasi, talenta, serta kekayaan intelektual. Dalam konteks tersebut, lagu dan musik tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga mempunyai nilai ekonomi yang dapat dikembangkan, dilisensikan, dan dimanfaatkan secara legal.

Asep menjelaskan, pencatatan karya memberikan kepastian administratif atas ciptaan sekaligus menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap hak pencipta maupun pemegang hak. Namun, perlindungan tersebut bukan merupakan titik akhir.

“Perlindungan bukan akhir. Karya yang terlindungi justru harus kita dorong menjadi aset ekonomi,” ujarnya.

Perkembangan teknologi digital, lanjut Asep, telah membuka peluang yang semakin besar bagi musisi dan pencipta lagu. Distribusi karya kini dapat menjangkau pasar yang lebih luas, sementara berbagai platform digital membuka ruang baru bagi promosi, kolaborasi, hingga monetisasi karya.

Musik juga memiliki keterkaitan erat dengan sektor lain, seperti pariwisata, event, branding daerah, hingga pengembangan UMKM. Karena itu, ekosistem musik perlu dibangun secara kolaboratif agar potensi ekonomi dari karya-karya lokal dapat dimanfaatkan secara optimal.

Di sisi lain, era digital juga menghadirkan tantangan, antara lain penggunaan karya tanpa izin, belum meratanya literasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta pentingnya dokumentasi identitas dan kepemilikan karya secara baik.

“Ini menjadi pekerjaan bersama. Kita perlu memastikan para pencipta dan pelaku musik memahami pentingnya perlindungan karya sekaligus mengetahui bagaimana karya tersebut dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara legal,” kata Asep.

Dalam kegiatan tersebut, Asep juga menegaskan posisi Bakorwil Malang sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang memiliki fungsi koordinasi, sinkronisasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pembinaan serta pengawasan di wilayah kerjanya.

Fungsi tersebut, salah satunya diwujudkan dengan memperkuat sinergi lintas perangkat daerah dan stakeholder, mendekatkan informasi program kepada komunitas dan pelaku kreatif, serta menghubungkan pelaku kreatif dengan layanan HKI.

Selain itu, Bakorwil Malang mendorong kolaborasi antara ekonomi kreatif dengan pariwisata, pendidikan, UMKM, industri dan ekonomi digital, termasuk mendorong pemanfaatan karya lokal sebagai bagian dari identitas dan daya saing wilayah.

Asep berharap kegiatan sosialisasi profesi musisi dan pencipta lagu tidak berhenti pada peningkatan pemahaman, tetapi berkembang menjadi ruang kolaborasi yang mampu melahirkan ekosistem musik yang semakin kuat di Malang Raya.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun pola pikir baru dalam melihat karya kreatif, yakni dari sekadar karya yang dilindungi menjadi karya yang mampu memberikan nilai tambah bagi pencipta, masyarakat, dan daerah.

“Kita bangun ekosistem ekonomi kreatif yang terlindungi, bernilai, dan berkelanjutan. Dari karya yang terlindungi, lahir nilai ekonomi; dari kolaborasi yang kuat, tumbuh ekonomi kreatif Jawa Timur,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Raden Fadjar Widjanarko, S.E., M.M., Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, bersama para musisi, pencipta lagu dan pelaku profesi musik se-Malang Raya.

Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan kepada Iim Hardian Ansori menjadi simbol penting bahwa setiap karya kreatif memiliki hak yang perlu dihormati dan dilindungi. Lebih jauh, momentum tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk membawa karya musik lokal menuju ruang pemanfaatan, kolaborasi, dan pengembangan ekonomi kreatif yang lebih luas.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *