Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Hukum & Kriminal

Operasi Gabungan, Bea Cukai Sita 64.084 Batang Rokok Ilegal

75
×

Operasi Gabungan, Bea Cukai Sita 64.084 Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU COM, MALANG – Peredaran rokok ilegal di Kota Malang kembali menjadi sasaran pengawasan Bea Cukai Malang.

Bersama Pemerintah Kota Malang, petugas melakukan operasi gabungan untuk menekan distribusi Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak memenuhi ketentuan sekaligus menjaga penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat.

Example 300x600

Operasi pengawasan tersebut digelar Kamis (27/8/2026) dengan menyasar sejumlah toko di lima kecamatan, yakni Sukun, Kedungkandang, Lowokwaru, Klojen, dan Blimbing. Petugas membagi personel ke dalam dua tim untuk melakukan pemeriksaan secara langsung di lapangan.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal merupakan bagian penting dari upaya memastikan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai.

“Pengawasan akan terus kami lakukan secara sinergis bersama Pemerintah Kota Malang. Langkah ini tidak hanya untuk menindak peredaran rokok ilegal, tetapi juga untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai,” ujar Johan Pandores.

Dari hasil operasi, petugas menemukan enam toko yang kedapatan menjual rokok ilegal. Sebanyak 64.084 batang atau 3.298 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek diamankan karena tidak dilekati pita cukai.

Barang hasil penindakan tersebut ditemukan di enam lokasi. Rinciannya, Jalan S. Supriadi, Kecamatan Sukun, sebanyak 1.964 bungkus atau 38.284 batang; Jalan Terusan Surabaya, Kecamatan Lowokwaru, 133 bungkus atau 2.660 batang; serta Jalan Joyo Tambaksari, Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, sebanyak 137 bungkus atau 2.696 batang.

Selanjutnya, petugas mengamankan 216 bungkus atau 4.048 batang dari Jalan Muharto Gang VII, Kecamatan Kedungkandang; 620 bungkus atau 12.000 batang dari Jalan Sebuku No. 86, Bunulrejo, Kecamatan Blimbing; serta 228 bungkus atau 4.432 batang dari Jalan Kalpataru, Kecamatan Lowokwaru.

Seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa dan diamankan di Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan serta proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp48.640.904, sementara nilai barang hasil penindakan ditaksir sebesar Rp96.555.140.

Johan menambahkan, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan konsistensi pengawasan sekaligus dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi salah satu kunci untuk mempersempit ruang peredaran rokok tanpa pita cukai.

“Sinergi dan kolaborasi akan terus diperkuat. Kami berharap masyarakat maupun pelaku usaha semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai, sehingga peredaran barang ilegal dapat ditekan dan persaingan usaha yang sehat tetap terjaga,” pungkasnya.

Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Malang memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan yang tertib, legal, dan berkeadilan.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *