JATIMTERBARU.COM, MALANG – Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang mendorong pembenahan pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Fokus utamanya mencakup akurasi data, kepastian legalitas, serta optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.
Langkah tersebut menjadi agenda utama dalam Rapat Koordinasi Persiapan Inventarisasi dan Monitoring Pemanfaatan BMD Provinsi Jawa Timur di Wilayah Kerja Bakorwil Malang Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Arjuno Bakorwil Malang, Senin (26/10/2026).
Kepala Bakorwil Malang, Asep Kusdinar, membuka rapat sekaligus memaparkan pentingnya tata kelola aset yang akurat dan akuntabel. Forum ini juga melibatkan BPKAD Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, serta sejumlah perangkat daerah, UPT, dan cabang dinas terkait.
Ribuan Bidang Aset Bernilai Triliunan Rupiah
Data awal Bakorwil Malang mencatat sebanyak 1.392 bidang aset milik Pemprov Jatim di wilayah kerjanya. Total luas aset tersebut mencapai sekitar 13,87 juta meter persegi atau 1.386,94 hektare. Sementara itu, nilai perolehannya mencapai sekitar Rp7,66 triliun.
Besarnya jumlah aset tersebut menuntut proses pendataan yang cermat. Pemerintah perlu memastikan setiap bidang memiliki identitas yang tepat, dokumen pendukung yang jelas, serta informasi terkini mengenai kondisi fisik dan pemanfaatannya.
Karena itu, rapat koordinasi tidak sekadar membahas pencatatan administratif. Para peserta juga menyelaraskan format pendataan, memeriksa kelengkapan dokumen, memetakan kendala, dan merumuskan langkah penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Asep menilai, pemerintah harus mengetahui kondisi setiap aset secara menyeluruh. Informasi mengenai lokasi, legalitas, penguasaan, hingga penggunaan aset menjadi dasar penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.
“Besarnya jumlah dan nilai aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berada di sembilan kabupaten/kota wilayah kerja Bakorwil Malang menunjukkan pentingnya pengelolaan aset yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita perlu memastikan bahwa setiap bidang aset tidak hanya tercatat dalam administrasi, tetapi juga diketahui kondisi fisiknya, kejelasan dokumen kepemilikannya, status penguasaannya, serta penggunaan dan pemanfaatannya,” ujar Asep.
Sertifikasi Tanah Menjadi Perhatian
Salah satu fokus inventarisasi ialah kejelasan dokumen pertanahan. Data awal menunjukkan kolom nomor sertifikat telah terisi pada 690 bidang aset atau sekitar 49,6 persen dari total bidang yang tercatat.
Meski demikian, pencantuman nomor sertifikat belum otomatis menjamin seluruh dokumen telah sesuai. Tim terkait tetap perlu memeriksa keabsahan dokumen dan memastikan kesesuaiannya dengan status kepemilikan Pemprov Jatim.
Sementara itu, petugas perlu menelusuri lebih lanjut bidang aset yang belum memiliki informasi sertifikat atau masih menggunakan dokumen lain. Penelusuran tersebut mencakup pemeriksaan dokumen asli, riwayat perolehan, serta kondisi penguasaan di lapangan.
Jika menemukan persoalan yang membutuhkan penanganan lintas instansi, perangkat daerah dapat berkoordinasi dengan instansi pertanahan dan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Asep menegaskan, validasi menjadi fondasi untuk menentukan prioritas penyelesaian. Data yang akurat akan membantu pemerintah mengenali persoalan secara lebih terarah dan menetapkan langkah penanganan berdasarkan kondisi setiap aset.
“Data awal ini menjadi titik berangkat untuk melakukan validasi bersama. Kita perlu memastikan bahwa setiap bidang aset memiliki identitas yang jelas, dokumen pendukung yang dapat ditelusuri, serta informasi mengenai kondisi dan pemanfaatannya. Dengan begitu, persoalan yang masih ada bisa dipetakan dan ditindaklanjuti secara tepat,” jelasnya.
Perjelas Tanggung Jawab Setiap Instansi
Rapat koordinasi juga menekankan pembagian tugas agar proses inventarisasi berjalan efektif. BPKAD Provinsi Jawa Timur memberikan arahan teknis, menyediakan data dasar dan pedoman validasi, serta mengoordinasikan tindak lanjut pengelolaan aset.
Di sisi lain, Bakorwil Malang memfasilitasi koordinasi antarinstansi, memetakan hambatan di wilayah kerja, dan memantau perkembangan penyelesaian. Perangkat daerah pengguna aset bertugas menyiapkan data dan dokumen, memfasilitasi pemeriksaan, menjelaskan kondisi aset, serta menjalankan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Pemerintah kabupaten/kota dan pihak terkait juga dapat mendukung proses tersebut. Keterlibatan mereka diperlukan ketika inventarisasi membutuhkan informasi kewilayahan atau penyelesaian persoalan lintas pemerintahan.
Melalui pembagian peran tersebut, setiap instansi diharapkan memiliki tanggung jawab yang terukur. Dengan demikian, proses inventarisasi tidak berhenti pada pengumpulan data, tetapi berlanjut hingga penyelesaian masalah.
“Melalui rapat koordinasi ini, saya berharap BPKAD Provinsi Jawa Timur bersama Bakorwil Malang dan seluruh perangkat daerah, UPT, serta cabang dinas terkait dapat menyamakan format pendataan, memvalidasi data aset, mengidentifikasi permasalahan, dan menyepakati langkah tindak lanjut yang jelas,” tegas Asep.
Inventarisasi Harus Berujung pada Penyelesaian
Asep mendorong pelaksanaan inventarisasi secara bertahap dan sistematis. Prosesnya meliputi persiapan, validasi data, pemeriksaan lapangan, rekonsiliasi, hingga tindak lanjut atas temuan.
Setiap tahap perlu menghasilkan informasi yang jelas untuk mendukung pengambilan keputusan. Pemerintah juga perlu menyusun daftar aset terverifikasi, peta permasalahan, penanggung jawab, target waktu penyelesaian, dan laporan perkembangan.
Dengan mekanisme tersebut, instansi terkait dapat memantau kemajuan penanganan sekaligus mengevaluasi kendala yang belum terselesaikan. Hasil inventarisasi juga dapat menjadi dasar penyusunan rekomendasi dan penentuan kebijakan berikutnya.
“Setiap temuan harus memiliki penanggung jawab, target waktu penyelesaian, dan mekanisme pemantauan agar proses inventarisasi tidak berhenti pada pengumpulan data, tetapi benar-benar menghasilkan perbaikan pengelolaan aset yang terukur,” lanjutnya.
Dorong Data Akurat dan Pemanfaatan Optimal
Dalam paparannya, Asep menggarisbawahi empat prinsip utama pengelolaan BMD, yakni validitas data, kepastian status, kejelasan tindak lanjut, dan kolaborasi.
Validitas data menuntut identitas serta bukti pendukung yang dapat ditelusuri. Kepastian status mengharuskan pemerintah memahami legalitas, penguasaan, kondisi, dan penggunaan setiap aset. Sementara itu, kejelasan tindak lanjut memastikan setiap temuan memiliki penanggung jawab, batas waktu penyelesaian, dan mekanisme pemantauan.
Seluruh prinsip tersebut membutuhkan kerja sama yang konsisten antara BPKAD, Bakorwil, perangkat daerah, dan pemerintah kabupaten/kota. Setiap pihak perlu menjalankan perannya sesuai tugas dan kewenangan agar proses pembenahan berjalan terarah.
“Prinsip yang kita dorong adalah data akurat, status jelas, dan aset bermanfaat. Pengelolaan aset harus didukung data yang valid, kepastian status yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tindak lanjut yang jelas atas setiap permasalahan. Semua itu membutuhkan kolaborasi yang konsisten antarlembaga,” ungkap Asep.
Rapat tersebut juga menempatkan data yang sudah tersedia sebagai dasar awal untuk pemeriksaan dan pembaruan. Adapun persoalan yang belum menemukan penyelesaian akan dibahas lebih lanjut bersama instansi terkait dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Bakorwil Malang akan terus memfasilitasi koordinasi dan memantau perkembangan tindak lanjut sesuai kewenangannya. Melalui langkah ini, pemerintah berharap pengelolaan aset di wilayah kerja Bakorwil III Malang semakin tertib, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.
Asep berharap seluruh pihak dapat membangun pemahaman yang sama mengenai kondisi aset dan kebutuhan penanganannya. Dengan data yang semakin akurat dan pembagian tanggung jawab yang jelas, pemerintah dapat memantau penyelesaian persoalan secara lebih terukur.
“Bakorwil Malang akan terus memfasilitasi koordinasi dan memantau perkembangan tindak lanjut sesuai tugas dan kewenangan. Harapannya, seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama, data aset semakin akurat, permasalahan terpetakan dengan baik, dan setiap langkah penyelesaian dapat dipantau secara jelas,” pungkasnya.
















