Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Pemerintahan

Komisi C DPRD Kota Malang Dorong Jalan Perbatasan Terintegrasi

78
×

Komisi C DPRD Kota Malang Dorong Jalan Perbatasan Terintegrasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M.Anas Muttaqin dorong konektifitas infrastruktur

JATIMTERBARU.COM, MALANG KOTA – Komisi C DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang memperkuat koordinasi pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan. Langkah ini diperlukan agar kualitas jalan, drainase, dan penerangan jalan umum (PJU) dapat terintegrasi serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Dorongan tersebut mengemuka saat Komisi C DPRD Kota Malang mengunjungi Dinas Bina Marga Kabupaten Malang, Senin (26/10/2026). Pertemuan ini membahas penguatan konektivitas infrastruktur sebagai bagian dari kebutuhan pembangunan kawasan aglomerasi Malang Raya.

Example 300x600

Kualitas Infrastruktur Perbatasan Perlu Selaras

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Muhammad Anas Muttaqin, menilai pembangunan lintas wilayah membutuhkan komitmen bersama. Menurutnya, Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu perlu menyelaraskan program agar pembangunan kawasan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Anas menyoroti perbedaan kualitas infrastruktur yang masih terlihat di sejumlah titik perbatasan. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya koordinasi teknis agar pembangunan jalan dan fasilitas pendukung berjalan selaras.

“Terkait aglomerasi di Malang Raya, pemerintah daerah memang perlu bersinergi dalam banyak hal, salah satunya konektivitas jalan perbatasan. Sering kali di lapangan kualitas jalan dan infrastrukturnya tidak linear atau tidak sama,” ujar Anas usai pertemuan.

Ia menegaskan, konektivitas kawasan tidak cukup hanya mengandalkan perbaikan permukaan jalan. Pemerintah juga perlu memperhatikan drainase dan PJU agar seluruh fasilitas berfungsi secara terpadu.

Perbatasan Administratif Butuh Penanganan Terpadu

Anas menjelaskan, sejumlah ruas jalan memiliki kondisi yang membutuhkan koordinasi lintas daerah. Pada titik tertentu, satu sisi jalan masuk wilayah administrasi Kota Malang, sedangkan sisi lainnya berada di Kabupaten Malang.

Perbedaan kewenangan tersebut menuntut keselarasan data dan perencanaan. Tanpa koordinasi yang baik, pembangunan maupun pemeliharaan infrastruktur berisiko tidak berjalan seimbang di kedua sisi wilayah.

“Kondisi beririsan seperti ini butuh sinkronisasi data yang matang. Poin utamanya adalah integrasi infrastruktur demi meningkatkan pelayanan dan kemanfaatan langsung bagi masyarakat,” tegasnya.

Karena itu, Komisi C menilai pemerintah daerah perlu menyusun langkah bersama berdasarkan kondisi teknis di lapangan. Pendekatan ini dapat membantu setiap instansi menentukan kebutuhan penanganan sesuai kewenangannya.

Pemetaan Menjadi Dasar Penentuan Prioritas

Terkait jumlah ruas jalan rusak, titik PJU, maupun saluran drainase yang belum terhubung secara optimal, Anas menyebut proses pemetaan masih berlangsung. DPRD bersama dinas terkait juga menyelaraskan data teknis sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.

Data tersebut penting untuk mengidentifikasi kebutuhan prioritas dan menghindari perbedaan informasi antardaerah. Dengan pemetaan yang akurat, pemerintah dapat merumuskan langkah perbaikan secara lebih terarah.

Komisi C DPRD Kota Malang pun mendorong Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang meningkatkan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang.

Koordinasi berkelanjutan diharapkan mampu menyelaraskan perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan infrastruktur di kawasan perbatasan. Dengan begitu, konektivitas Malang Raya tidak hanya terwujud pada jaringan jalan, tetapi juga pada kualitas fasilitas pendukung dan pelayanan kepada masyarakat.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *