Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Pemerintahan

BPK Periksa Belanja Daerah Kabupaten Malang

115
×

BPK Periksa Belanja Daerah Kabupaten Malang

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, MALANG  – Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., menegaskan komitmennya memperketat pengawasan belanja daerah Tahun Anggaran 2026. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan, sekaligus menindak tegas penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Rekanan yang terbukti melanggar bahkan diminta masuk daftar hitam dan tidak diikutsertakan dalam proyek pemerintah pada 2027.

Penegasan tersebut disampaikan Sanusi saat menerima penyampaian hasil sementara pemeriksaan pendahuluan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Ruang Kerja Bupati Malang, Jumat (9/10) pagi. Evaluasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan belanja daerah berjalan sesuai prosedur, didukung pengendalian internal yang memadai, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Example 300x600

Pertemuan itu dihadiri tim pemeriksa BPK Jatim yang dipimpin Diah Sulistiawati, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur, jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Dalam pemaparannya, perwakilan BPK Jatim menjelaskan bahwa pemeriksaan pendahuluan telah berlangsung selama 30 hari. Pemeriksaan mencakup penilaian terhadap keseluruhan tahapan pengelolaan belanja daerah, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran. BPK juga mengevaluasi sistem pengendalian internal dan melakukan pengujian substantif secara terbatas untuk menilai kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu fokus pemeriksaan ialah verifikasi fisik terhadap 49 paket pekerjaan yang tersebar di lima OPD, yakni Dinas PU Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Dinas Kesehatan, RSUD Lawang, dan Dinas Ketahanan Pangan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya menguji kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen serta ketentuan yang mendasarinya.

Menanggapi hasil sementara itu, Sanusi meminta seluruh kepala OPD bersikap kooperatif dan menjadikan setiap catatan pemeriksaan sebagai dasar pembenahan. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap prosedur tidak cukup sebatas pemenuhan administrasi, tetapi harus tercermin dalam pelaksanaan pekerjaan dan pertanggungjawaban anggaran di lapangan.

“Saya minta semua Kepala Dinas menjalankan tugas sesuai ketentuan. Tidak boleh ada rekayasa terhadap pekerjaan. Jika ada temuan kekurangan volume atau ketidaksesuaian prosedur, tidak usah sungkan untuk merekomendasikan pengembalian kerugian daerah,” tegas Sanusi.

Sikap tegas juga diarahkan kepada penyedia jasa yang terbukti melakukan penyimpangan. Sanusi meminta agar pelanggaran dalam pelaksanaan proyek pemerintah tidak dibiarkan berulang, melainkan ditindaklanjuti melalui mekanisme sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia secara khusus menginstruksikan agar rekanan yang terbukti melakukan penyimpangan pada 2026 tidak kembali dilibatkan dalam kegiatan proyek pemerintah pada tahun berikutnya.

“Untuk rekanan yang kedapatan ada temuan penyimpangan di tahun 2026, saya minta langsung di-blacklist dan tidak boleh diikutsertakan lagi pada proyek kegiatan tahun 2027. Jika terjadi pelanggaran berulang pada OPD tertentu, Inspektorat harus tegas membuat telaah untuk pemberian sanksi kepada jajaran terkait,” ujarnya.

Instruksi tersebut sekaligus menempatkan pengawasan terhadap rekanan dan tanggung jawab pejabat pelaksana kegiatan sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas belanja daerah. Sanusi juga meminta Inspektorat bersikap tegas apabila menemukan indikasi pelanggaran berulang pada OPD tertentu, dengan menyiapkan telaah sebagai bahan pertimbangan pemberian sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab.

Di luar pengawasan pekerjaan fisik, Pemkab Malang turut mendorong pembenahan pengelolaan aset daerah. Dalam kesempatan itu, Sanusi meminta bimbingan BPK mengenai penataan administrasi dan sertifikasi aset, terutama aset peninggalan program Instruksi Presiden (Inpres) pembangunan sekolah serta aset yang berkaitan dengan kerja sama koperasi. Kejelasan status dan kelengkapan administrasi aset dinilai penting untuk memperkuat tertib pengelolaan barang milik daerah.

Sanusi juga menyatakan kesiapan Kabupaten Malang apabila dipercaya menjadi proyek percontohan dalam penerapan tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Melalui pendampingan serta evaluasi berkelanjutan, Pemkab Malang berharap dapat memperkuat sistem pengawasan dan membangun praktik pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, serta layak menjadi rujukan bagi daerah lain.

Ia menegaskan, capaian pembangunan dan penghargaan yang diraih Kabupaten Malang harus diimbangi dengan integritas birokrasi serta kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan. Keberhasilan menurunkan angka stunting, prestasi dalam lomba desa, hingga capaian kelulusan terbaik pada Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II, menurutnya, perlu dipertahankan melalui tata kelola pemerintahan yang taat hukum dan bertanggung jawab.

Melalui pemeriksaan BPK dan penguatan pengawasan internal, Pemkab Malang diharapkan mampu memastikan setiap rupiah belanja daerah digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Ketegasan terhadap penyimpangan, pembenahan administrasi, serta peningkatan akuntabilitas menjadi elemen penting dalam menjaga kualitas pembangunan sekaligus kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

 

Sumber Prokopim Pemkab Malang

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *