Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Berita

Bupati Subandi Sampaikan Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

100
×

Bupati Subandi Sampaikan Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, SIDOARJO — Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH, MKn menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (17/9/2026).

Tiga Raperda yang disampaikan tersebut mencakup APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).

Example 300x600

Penyampaian tiga Raperda ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan kebijakan antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan arah kebijakan anggaran dan regulasi daerah tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan.

Dalam penyampaian Raperda APBD 2027, Subandi mengatakan sinkronisasi program dan kegiatan antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD telah disepakati. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Subandi menekankan, penyusunan APBD harus dilakukan secara cermat dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Penganggaran juga harus mempertimbangkan kemampuan daerah, profesionalitas sumber daya manusia, serta program prioritas pembangunan.

“Penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal dengan memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” kata Subandi.

Ia berharap pembahasan Raperda APBD 2027 antara pemerintah daerah dan DPRD dapat berjalan lancar. Dengan demikian, kebijakan anggaran yang disepakati dapat mendukung arah pembangunan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Sidoarjo.

Perubahan APBD 2026

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih tersebut juga membahas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurut Subandi, perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka anggaran. Kebijakan tersebut menjadi instrumen pemerintah daerah untuk menyesuaikan program dengan dinamika pembangunan, perubahan kebijakan, dan kebutuhan masyarakat.

Alokasi anggaran dalam perubahan APBD 2026 diarahkan untuk mendukung program prioritas pembangunan daerah. Selain itu, anggaran diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo.

“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan,” ujarnya.

Subandi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo, khususnya Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sidoarjo yang telah melakukan pembahasan Perubahan APBD 2026.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, proses selanjutnya dilaksanakan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. Salah satunya melalui penyampaian kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Raperda Tibumtranmas Linmas

Selain dua Raperda bidang anggaran, Pemkab Sidoarjo turut menyampaikan nota penjelasan Bupati terkait Raperda Penyelenggaraan Tibumtranmas Linmas.

Pengajuan regulasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Subandi menjelaskan, urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kondisi yang tertib, tenteram, dan aman dapat terwujud di tengah masyarakat.

“Ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi,” jelas Subandi.

Menurutnya, Kabupaten Sidoarjo sebelumnya telah memiliki regulasi mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Namun, dinamika sosial, perkembangan globalisasi, perubahan regulasi nasional, serta kebutuhan hukum masyarakat membuat aturan tersebut perlu disempurnakan.

Raperda Tibumtranmas Linmas juga diarahkan untuk memperkuat sistem Perlindungan Masyarakat (Linmas). Regulasi tersebut sekaligus mempertegas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan peraturan daerah maupun peraturan bupati.

Sejumlah materi yang diatur meliputi kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, perluasan ruang lingkup penertiban, penyelenggaraan Linmas, pemanfaatan teknologi informasi, pengawasan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana.

“Raperda ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan tujuan akhir menciptakan suasana tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Ini adalah ikhtiar kita bersama,” tandas Subandi.

Pemkab Sidoarjo berharap pembahasan Raperda Tibumtranmas Linmas dapat dilakukan secara intensif bersama DPRD. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

Penguatan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan Sidoarjo yang tertib, aman, dan kondusif. Dengan kondisi tersebut, aktivitas masyarakat, pelayanan pemerintahan, serta pembangunan daerah diharapkan dapat berjalan secara optimal.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *