Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Hukum & Kriminal

Dua Pekan Terlapor Belum Dipanggil, Korban Dugaan Penipuan SPG Malang Tagih SOP Polisi

55
×

Dua Pekan Terlapor Belum Dipanggil, Korban Dugaan Penipuan SPG Malang Tagih SOP Polisi

Sebarkan artikel ini
Keterangan: Foto Terduga SPG Malang (foto:istimewa)

JATIMTERBARU.COM, KOTA MALANG – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal usaha yang melibatkan mantan Sales Promotion Girl (SPG) berinisial LDA (29) kini bergulir di ranah hukum. Penyidik Polsek Blimbing didesak untuk segera mengambil langkah tegas setelah laporan resmi yang dilayangkan korban berinisial DS memasuki pekan kedua tanpa ada pemanggilan terhadap terlapor.

DS menyebutkan, penanganan perkara dengan estimasi kerugian menembus Rp150 juta tersebut semestinya telah memasuki tahap pemanggilan dan klarifikasi para pihak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian.

Example 300x600

“Laporan resmi saya di Polsek Blimbing sudah memasuki pekan kedua. Harapan saya kepolisian segera memanggil dan mengklarifikasi yang bersangkutan, karena sesuai SOP kan dalam 14 hari harusnya sudah ada pemanggilan,” tegas DS saat memberikan keterangan, Senin (28/9/2026).

Langkah hukum ini diambil DS setelah dua kali surat somasi tertulis yang dilayangkan kepada warga Jalan Lembang tersebut sama sekali tidak dihiraukan. Padahal, akumulasi kerugian yang ditanggungnya mencapai angka fantastis dari bukti transaksi tunai maupun nontunai.

“Berdasarkan catatan transaksi, kerugian yang terlacak melalui bukti transfer bank sekitar Rp50 juta, sedangkan penyerahan secara tunai diperkirakan menembus Rp100 juta. Karena dua kali somasi tidak dihiraukan, tidak ada pilihan lain selain membawa kasus ini ke jalur hukum,” jelasnya.

Konstruksi perkara berawal dari jalinan kerja sama bisnis pasokan barang grosir sejak akhir tahun 2024 di kantor korban. Saat itu, LDA yang bekerja sebagai SPG datang menawarkan komoditas konsumsi seperti produk roti hingga teh kemasan dengan iming-iming harga di bawah pasaran, serta berjanji membantu menjualkannya guna mengembalikan modal usaha.

Murni tergerak rasa iba atas kondisi pelaku yang mengaku sebagai orang tua tunggal dan tulang punggung keluarga, DS menyetujui penawaran tersebut tanpa mengambil margin keuntungan.

Namun, modal usaha yang seharusnya berputar dan kembali ke tangan korban justru menguap dengan berbagai alasan operasional. Situasi kian memburuk ketika LDA mulai menawarkan skema investasi mikro independen bertajuk “Dapin” (Dana Pinjaman) dengan iming-iming imbal hasil tinggi hingga dua kali lipat.

“Dapin ini dia yang kelola sendiri dan katanya disalurkan sampai ke 15 orang. Namun, jangankan pembukuan atau keuntungan, modal pinjaman yang saya kasih pun tidak pernah kembali,” beber DS.

Ia menambahkan bahwa pola dugaan penipuan bermodus dana pinjaman dan pasokan barang grosir ini tidak hanya menyasar dirinya. Berdasarkan informasi dari jejaring kerabat dan perbincangan di media sosial, diduga ada beberapa korban lain dengan rekam jejak serupa.

“Saya tahu dari kawan-kawan dan postingan media sosial, ternyata korbannya bukan cuma saya,” pungkasnya.

Guna menjaga keberimbangan berita, upaya konfirmasi telah dilakukan dengan menghubungi LDA melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (28/9/2026). Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diberikan.

Pada hari yang sama, awak media juga mendatangi Mapolsek Blimbing untuk mengonfirmasi perkembangan penanganan laporan tersebut. Namun, Kapolsek Blimbing belum dapat ditemui karena sedang menghadiri agenda dinas di DPRD Kota Malang.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *