JATIMTERBARU.COM, MALANG — Suasana SMP Negeri 18 Kota Malang memanas pada Jumat (25/9/2026). Sejumlah siswa bersama wali murid mendatangi sekolah setelah muncul dugaan tindakan kekerasan terhadap beberapa siswa yang disebut terjadi sehari sebelumnya.
Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah rekaman video mengenai dugaan tindakan kekerasan beredar melalui media sosial dan grup WhatsApp. Informasi yang beredar kemudian memicu kedatangan siswa dan orang tua ke lingkungan sekolah untuk meminta penjelasan.
Peristiwa yang dipersoalkan diduga terjadi pada Kamis (24/9/2026). Sejumlah siswa disebut mendapat perlakuan fisik setelah datang ke sekolah tanpa mengenakan pakaian lurik yang diwajibkan pada hari tersebut.
Persoalan pakaian itu disebut berkaitan dengan perubahan ketentuan sekolah. Sebelumnya, siswa diperbolehkan mengenakan pakaian adat atau batik dari luar sekolah setiap Kamis. Belakangan, ketentuan tersebut diarahkan menjadi penggunaan pakaian lurik.
Sejumlah siswa disebut belum memiliki atau belum mengenakan pakaian lurik ketika aturan tersebut diberlakukan. Dalam rekaman dan kesaksian yang beredar, muncul dugaan adanya tindakan pemukulan atau penamparan terhadap beberapa siswa ketika persoalan pakaian itu dipertanyakan.
Informasi mengenai adanya siswa yang mengalami luka juga turut beredar. Namun, rincian kondisi masing-masing siswa serta keseluruhan kronologi masih memerlukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedatangan siswa dan wali murid pada Jumat pagi kemudian berkembang menjadi aksi protes di lingkungan sekolah. Mereka meminta pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut sekaligus menyampaikan tuntutan agar persoalan tidak berhenti pada permintaan maaf.
Dalam aksi tersebut, siswa dan wali murid juga menyuarakan tuntutan agar kepala sekolah dicopot dari jabatannya. Situasi kemudian mendapat perhatian langsung Pemerintah Kota Malang.
Pj Sekda Kota Malang Dandung Djulharjanto bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang turun ke sekolah untuk menangani persoalan tersebut dan melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait.
Perkembangan berikutnya, Pemkot Malang mengambil keputusan untuk memberhentikan kepala SMPN 18 Malang dari jabatannya pada Jumat (25/9). Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya dugaan pelanggaran terkait tindakan terhadap sejumlah siswa.
Pemerintah Kota Malang juga menyiapkan pengisian jabatan kepala sekolah agar proses belajar mengajar di SMPN 18 tetap berjalan. Sementara itu, pemeriksaan lebih lanjut menjadi bagian dari tindak lanjut atas persoalan yang telah memicu perhatian publik.
Kasus tersebut kini tidak lagi hanya berkaitan dengan persoalan ketentuan pakaian sekolah. Dugaan kekerasan terhadap siswa menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan peserta didik dan lingkungan sekolah yang aman.
Di tengah proses penanganan tersebut, pihak terkait masih perlu memastikan kronologi secara menyeluruh, termasuk keterangan para siswa, wali murid, pihak sekolah, serta hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
















