Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Berita

Kasus BPR DCN, OJK Serahkan Dua Tersangka ke Jaksa

70
×

Kasus BPR DCN, OJK Serahkan Dua Tersangka ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

​JATIMTERBARU.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN Malang. Penyidik menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Batu pada Jumat (30/10/2026). Perkara ini kini memasuki tahap penuntutan. Langkah ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas perbankan dan melindungi masyarakat.

​Tersangka dan Modus Penyimpangan Kas

​OJK menetapkan dua petinggi PT BPR DCN sebagai tersangka. Kedua tersangka yaitu ZNA (Direktur Utama) dan APW (Direktur). Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 14 Oktober 2026.

Example 300x600

​Pengawasan dan penyidikan OJK mengungkap serangkaian pelanggaran. Tersangka menarik kas bon dari Januari 2020 hingga Juni 2024. Mereka sengaja tidak mencatat transaksi tersebut. Akibatnya, dana sekitar Rp5,8 miliar tidak dapat mereka pertanggungjawabkan. Tersangka juga mengambil logam mulia dan emas agunan senilai Rp600 juta tanpa pencatatan resmi.

​Penyalahgunaan Kredit dan Deposito

​Penyidik menemukan 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur. Nilai total kredit tersebut mencapai Rp15,6 miliar. Tersangka mengucurkan kredit ini tanpa sepengetahuan debitur. Mereka menggunakan dana pencairan tersebut untuk kepentingan lain.

​Selain itu, APW menyembunyikan dana milik 37 deposan. APW tidak mencatat 78 bilyet deposito ke dalam pembukuan bank. Total dana tersebut mencapai Rp32,9 miliar.

​Ancaman Hukuman dan Komitmen OJK

​OJK menjerat tersangka dengan Pasal 49 UU Perbankan jo. UU P2SK. Penyidik juga menerapkan ketentuan juncto UU KUHP terbaru. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

​OJK terus berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan RI. Langkah ini bertujuan menindak tegas kejahatan keuangan. OJK berkomitmen penuh untuk menjaga kepercayaan publik dan melindungi konsumen.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *