Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Hukum & Kriminal

Kasus SMPN 18 Malang Meluas, Polisi Periksa 8 Anak

115
×

Kasus SMPN 18 Malang Meluas, Polisi Periksa 8 Anak

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, MALANG KOTA — Penanganan dugaan kekerasan terhadap sejumlah siswa SMP Negeri 18 Kota Malang terus berlanjut. Polresta Malang Kota kini menangani empat laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak dalam kegiatan penyambutan siswa di area gerbang sekolah.

Perkara tersebut menjadi perhatian penyidik setelah sejumlah siswa mengaku mengalami tindakan fisik saat berada di lingkungan sekolah pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Example 300x600

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi Prihartono, menyampaikan bahwa perkembangan laporan masih terus dilakukan pendalaman. Polisi juga telah mengumpulkan keterangan dari anak-anak yang disebut mengalami atau mengetahui kejadian tersebut.

“Penanganan perkara masih berjalan. Ada perkembangan terkait laporan yang masuk dan penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anak yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Lukman, Minggu (27/9/2026).

Hingga kini, terdapat empat laporan polisi yang tercatat di Polresta Malang Kota. Keempatnya masing-masing LP/B/292/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/293/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota yang dibuat pada 25 September 2026. Sementara dua laporan lainnya, yakni LP/B/297/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota serta LP/B/298/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, tercatat pada 26 September 2026.

Dugaan peristiwa kekerasan tersebut berlangsung di kawasan gerbang utama SMPN 18 Kota Malang, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru. Saat itu para siswa tengah memasuki sekolah dan mengikuti rangkaian kegiatan penyambutan.

Salah satu laporan memuat keterangan siswa berinisial MPA (14). Kepada penyidik, MPA menyampaikan bahwa dirinya mendapat perlakuan fisik ketika mengikuti antrean untuk bersalaman dengan kepala sekolah.

Menurut keterangan yang dituangkan dalam laporan, insiden tersebut diawali ketika kerah pakaian MPA ditarik. Setelah itu, telinga sebelah kanan siswa tersebut disebut dijewer. Persoalan kemudian berlanjut pada percakapan mengenai pakaian yang dikenakan korban.

Dalam keterangan berikutnya, MPA mengaku pipi kirinya ditampar sebanyak dua kali dan bagian bahunya didorong. Setelah kejadian tersebut, korban menyebut mengalami pandangan kabur serta kesulitan berjalan secara normal.

Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian dari pihak sekolah. MPA sempat menjalani aktivitas sekolah sebelum akhirnya diminta beristirahat di ruang UKS. Selanjutnya, keluarga menjemput korban dan membawanya pulang.

Dalam proses pengumpulan keterangan, penyidik telah memeriksa delapan anak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13).

Keterangan dari para anak tersebut diperlukan penyidik untuk mencocokkan informasi mengenai rangkaian kejadian serta mengetahui secara lebih jelas situasi yang berlangsung di lokasi saat peristiwa dilaporkan.

Selain pemeriksaan terhadap para anak, polisi juga menindaklanjuti aspek medis. Pemeriksaan visum et repertum telah dilakukan terhadap MPA dan RAF di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Hasil pemeriksaan medis tersebut masih dikoordinasikan dengan pihak rumah sakit. Data tersebut nantinya menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan penyidik dalam proses penanganan perkara.

Lukman menyatakan, penyidik tidak serta-merta menarik kesimpulan dari satu keterangan. Setiap informasi yang diperoleh masih harus dikaji dan disesuaikan dengan bukti maupun keterangan lain yang ditemukan selama proses penyelidikan.

“Kami melakukan pemeriksaan secara bertahap agar rangkaian peristiwa dapat diketahui secara jelas. Dalam prosesnya, aspek perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian,” ujarnya.

Sebelumnya, penanganan kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur. Bersama Kanit PPA Polresta Malang Kota, petugas telah mendatangi kediaman salah satu siswa yang disebut sebagai korban.

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pendampingan sekaligus memperdalam informasi mengenai perkara yang tengah ditangani. Mengingat pihak yang terlibat merupakan anak, proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak.

Secara hukum, perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana ketentuan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polresta Malang Kota hingga kini masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah informasi yang telah dikumpulkan. Penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan medis dari RSSA Malang untuk melengkapi bahan penanganan perkara.

Seluruh perkembangan tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. Polisi menegaskan proses penanganan dilakukan berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang berhasil diperoleh selama penyelidikan.

 

 

Sumber Humas Polresta Malang Kota

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *