JATIMTERBARU.COM, MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong kampus memperkuat pengendalian gratifikasi. Upaya ini menjadi bagian dari pembangunan ekosistem pendidikan yang berintegritas.
Penguatan tersebut tidak cukup hanya melalui regulasi. Namun penguatan harus dibarengi keteladanan dan integritas seluruh sivitas akademika.
Pesan itu mengemuka dalam Program Pengendalian Gratifikasi atau PPG. Program ini melibatkan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Brawijaya sebagai kampus piloting.
Pencanangan berlangsung di UIN Malang pada Kamis 17 September 2026. Kemudian kegiatan berlanjut dengan workshop penyusunan program di UB pada Jumat 18 September 2026.
Batas Tipis Tanda Terima Kasih dan Gratifikasi
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan persoalan gratifikasi berada di wilayah yang tipis. Menurutnya, batas antara apresiasi dan gratifikasi tidak selalu mudah dibedakan.
Dalam kondisi tersebut, integritas individu menjadi faktor penentu sikap.
“Soal gratifikasi ini, saya sampaikan agak-agak tipis bahasanya antara tanda terima kasih dengan gratifikasi. Tapi saya yakin semua sudah paham, karena kembalinya adalah kepada soal integritas,” ujar Setyo.
Ia menegaskan integritas bukan sekadar pemahaman aturan. Lebih dari itu, integritas adalah nilai yang harus terwujud dalam setiap pengambilan keputusan.
Sikap itu teruji ketika seseorang berada dalam situasi sulit dan tidak ada yang mengawasi. Pada momen tersebut, Setyo menyebut kondisinya sebagai perang batin.
Ia menceritakan pengalamannya salat Jumat di Sungguminasa, Gowa, pada 2016. Saat itu ia mengalami pergulatan batin saat hendak pindah ke saf depan. Akhirnya ia memilih mengikuti dorongan yang baik.
“Kadang-kadang perang batin ada, tapi perang batin kita ikuti yang baik,” katanya.
Bagi KPK, pembangunan integritas kampus tidak lepas dari keteladanan. Pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa memiliki peran yang sama.
“Bukan hanya bicara masalah mutu pendidikan, bukan hanya bicara soal kualitas lulusan, tetapi bagaimana meneladani,” tegas Setyo.
Ia menilai mahasiswa kini semakin kritis terhadap persoalan di sekitar. Karena itu, nilai integritas harus hadir dalam praktik harian, bukan hanya slogan.
Empat Area Rawan Gratifikasi di Perguruan Tinggi
Program Pengendalian Gratifikasi menyoroti sejumlah sektor yang rawan. Sektor-sektor tersebut memiliki potensi risiko gratifikasi dan konflik kepentingan.
Ada empat area rawan yang menjadi perhatian. Pertama meliputi penerimaan mahasiswa dan layanan akademik. Kedua adalah pengadaan serta pengelolaan aset.
Ketiga mencakup penelitian dan kerja sama dengan mitra. Keempat adalah promosi dan pengembangan karier.
Seluruh area tersebut bersentuhan langsung dengan pelayanan mahasiswa dan pengelolaan sumber daya kampus. Di samping itu, area tersebut juga berkaitan dengan hubungan eksternal dan perjalanan karier sivitas akademika.
Karena itu, pengendalian gratifikasi butuh sistem yang jelas. Sistem tersebut meliputi regulasi, mekanisme konsultasi dan pelaporan, hingga pengawasan dan evaluasi berkala.
Namun sistem tidak akan optimal tanpa budaya integritas. Setiap pemberian sebagai tanda terima kasih perlu dicermati jika berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
UB Perkuat Ekosistem Integritas Kampus
Universitas Brawijaya telah memiliki perangkat pengendalian gratifikasi. Di tingkat fakultas, Tim Penanganan Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi atau TP3G menjalankan sejumlah fungsi.
Fungsi tersebut antara lain menyiapkan perangkat aturan dan menerima laporan. Selain itu, TP3G melakukan sosialisasi, memetakan titik rawan, serta monitoring dan evaluasi.
UB juga memiliki landasan kebijakan melalui Peraturan Rektor Nomor 31 Tahun 2020. Sementara itu, Instruksi Rektor Nomor 3 Tahun 2023 mengatur pembentukan TP3G di unit kerja sebagai bagian dari zona integritas.
Melalui program piloting bersama KPK, UB tidak hanya mengoptimalkan perangkat yang ada. Kampus tersebut juga mengembangkan model ekosistem integritas yang dapat diterapkan menyeluruh di perguruan tinggi.
Rektor UB Prof. Widodo, S.Si.,M.Si.,Ph.D.Med.Sc. mengapresiasi penunjukan UB sebagai kampus piloting.
“Pertama tentu saya mengucapkan banyak terima kasih dan juga bangga Universitas Brawijaya ditunjuk menjadi salah satu piloting untuk penguatan ekosistem integritas perguruan tinggi,” ujarnya.
Widodo menilai program ini menjadi momentum bagi UB. Menurutnya, UB ingin berkontribusi membangun budaya integritas di pendidikan tinggi.
Menurut Widodo, perguruan tinggi memiliki posisi strategis. Kampus menjadi ruang pembentukan karakter generasi muda sebelum terjun ke masyarakat.
“Perguruan tinggi ini ibarat mata air untuk kaderisasi anak-anak muda kita,” tuturnya.
Ia berharap budaya integritas tidak berhenti saat mahasiswa lulus. Sebaliknya, budaya tersebut harus melekat saat mereka menjadi alumni dan berperan di masyarakat.
Integritas Tidak Berhenti pada Administrasi
Penguatan pengendalian gratifikasi di kampus pada akhirnya menjadi gerakan bersama. Gerakan ini melibatkan seluruh unsur kampus.
Regulasi, pelaporan, dan pengawasan menjadi perangkat penting untuk mencegah pelanggaran. Namun fondasi utamanya tetap pada perilaku individu dalam menjalankan kewenangan.
Melalui Program Pengendalian Gratifikasi, KPK mendorong kampus membangun sistem yang kuat. Sistem tersebut tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi mampu membentuk budaya integritas dalam kehidupan akademik harian.
Dengan demikian, kampus tidak hanya menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik. Lebih jauh, kampus juga melahirkan lulusan yang memiliki karakter integritas untuk lingkungan profesional dan masyarakat.
















