JATIMTERBARU.COM, MALANG – Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di Gedung B Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Jalan Veteran, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Polisi mengamankan seorang pria berinisial PAP (37) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam pengungkapan yang menjadi bagian dari Operasi Sikat Semeru 2026 itu, polisi menyita satu unit laptop Asus Vivobook Go 14 dan dua smartwatch. Ketiga barang elektronik milik mahasiswa tersebut memiliki nilai kerugian sekitar Rp13,7 juta.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Penyidik menangani perkara ini dengan sangkaan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di lingkungan FK UB. Pengungkapan ini bagian dari target operasi Sikat Semeru 2026,” kata Lukman, Rabu (14/10/2026).
Barang Mahasiswa Hilang Saat PKKMB
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (18/8/2026) malam, ketika panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) mengumpulkan sejumlah barang milik peserta. Panitia menerapkan ketentuan itu karena mahasiswa tidak diperbolehkan menggunakan barang-barang tertentu selama kegiatan berlangsung.
Barang yang terkumpul terdiri atas smartwatch Garmin FR165 warna hitam, smartwatch Huawei Fit 5 warna abu-abu, serta laptop Asus Vivobook Go 14 warna hitam milik mahasiswa lainnya.
Panitia menyimpan ketiga barang tersebut di dalam tas, kemudian meletakkannya di Gedung B Fakultas Hukum UB. Setelah itu, para mahasiswa melanjutkan rangkaian kegiatan PKKMB.
Namun, saat melakukan pemeriksaan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, para korban mendapati ketiga barang elektronik itu telah hilang. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Lowokwaru untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Penelusuran CCTV Bantu Polisi Identifikasi Terduga Pelaku
Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 10 Oktober 2026 dengan nomor LP/B/28/X/2026/SPKT/Polsek Lowokwaru/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas memeriksa saksi, mengumpulkan informasi di sekitar lokasi kejadian, serta berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Ketawanggede dan petugas keamanan kampus. Polisi juga menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk memperoleh petunjuk mengenai hilangnya barang-barang tersebut.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada PAP (37), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Polisi melakukan pemeriksaan awal terhadap pria tersebut untuk mendalami dugaan keterlibatannya.
Dalam proses itu, petugas menemukan dua smartwatch dan satu laptop dalam penguasaan PAP. Polisi menduga barang-barang tersebut berkaitan dengan laporan pencurian di lingkungan Fakultas Hukum UB.
Selanjutnya, petugas membawa PAP beserta barang bukti ke Polsek Lowokwaru untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik juga melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kerugian Tiga Mahasiswa Capai Rp13,7 Juta
Polisi mengamankan empat jenis barang bukti, yakni smartwatch Garmin FR165 warna hitam, smartwatch Huawei Fit 5 warna abu-abu, laptop Asus Vivobook Go 14 warna hitam, serta satu jaket hoodie abu-abu muda.
Tiga mahasiswa yang menjadi korban dalam perkara ini masing-masing berinisial MAP (21), MZ (21), dan RA (18). Total kerugian yang mereka alami mencapai Rp13.700.000 berdasarkan taksiran dalam penanganan perkara tersebut.
Lukman menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polresta Malang Kota dalam menekan tindak kriminalitas melalui Operasi Sikat Semeru 2026. Operasi tersebut menyasar berbagai bentuk kejahatan konvensional yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, keterangan saksi, rekaman CCTV, dan temuan barang bukti membantu penyidik mengembangkan penyelidikan hingga mengidentifikasi terduga pelaku.
“Melalui penyelidikan dan keterangan saksi, petunjuk CCTV serta pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Pesan kami agar semua masyarakat khususnya mahasiswa baru di kampus tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga,” ujarnya.
Polisi Ingatkan Mahasiswa Tingkatkan Kewaspadaan
Polresta Malang Kota bersama jajaran Polsek Lowokwaru terus mengoptimalkan penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengingatkan mahasiswa agar lebih cermat menjaga barang pribadi, terutama saat mengikuti kegiatan kampus yang melibatkan banyak peserta. Mahasiswa dan panitia perlu memastikan barang berharga tersimpan di tempat aman serta memiliki sistem pengawasan yang memadai.
Selain itu, polisi mengajak masyarakat segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana. Laporan masyarakat menjadi salah satu unsur penting bagi kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian, mengumpulkan bukti, dan menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber Humas Polresta Malang Kota
















