JATIMTERBARU.COM, MALANG – Pemberantasan rokok ilegal di Kota Malang tidak bisa dilakukan sendirian. Pemerintah mengajak masyarakat, pelaku usaha, hingga generasi muda untuk turun bersama mengawasi dan menolak peredaran produk tanpa pita cukai.
Ajakan itu disampaikan Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, saat membuka Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai di Ijen Suites Hotel and Conventions, Rabu (2/9/2026). Kegiatan yang digagas Satpol PP Kota Malang ini menyasar pelaku usaha, Karang Taruna, dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
Narasumber dihadirkan dari DPRD Kota Malang, KPPBC TMC Malang, dan Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk memberikan pemahaman utuh tentang aturan dan dampak rokok ilegal.
Ali menegaskan, upaya menekan rokok ilegal bertujuan menjaga ekosistem industri hasil tembakau agar tetap sehat dan berkeadilan.
“Ini dalam rangka memberi kesadaran kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk ikut serta dalam upaya gempur rokok ilegal yang ada di Kota Malang, baik produksinya, peredarannya, maupun pembeliannya,” ujarnya.
Ia menyebut peredaran rokok polosan di Kota Malang dua tahun terakhir sudah jauh berkurang. Hal itu berkat kerja tim gabungan yang rutin melakukan operasi.
“Walaupun masih ada, tetapi peredarannya sangat berkurang karena sudah ada tim gabungan yang bergerak dan melakukan operasi bersama,” katanya.
Pengawasan, lanjut Ali, dimulai sejak proses perizinan. Ia meminta pelaku usaha patuh aturan dan masyarakat selektif memilih produk yang memiliki legalitas cukai.
“Kalau ada industri yang tidak taat aturan, ini bisa merusak ekosistem industri rokok dan persaingannya menjadi tidak sehat lagi,” pesannya.
Pemkot memandang Karang Taruna dan KIM memiliki peran penting sebagai penyambung informasi ke komunitas. Anak muda diharapkan mampu mengemas pesan anti rokok ilegal melalui kegiatan komunitas dan media sosial.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, menyebut sosialisasi ini satu paket dengan operasi lapangan bersama Bea Cukai dan Kejaksaan.
“Yang kita sampaikan hari ini sosialisasi sekaligus rangkaian dengan kegiatan kita operasi yang bersama-sama Kejaksaan, Bea Cukai dan lain sebagainya,” jelasnya.
Ia mendorong lahirnya konten kreatif dari KIM dan Karang Taruna agar kesadaran masyarakat semakin luas.
“Harapan saya, mereka memproduksi sebuah konten yang intinya membangun kesadaran masyarakat, bahwa rokok ilegal ini sebaiknya tidak kita dekati karena jelas merugikan pemasukan negara,” tuturnya.
Upaya penindakan terus berjalan. Sepanjang 2026, tim gabungan telah dua kali melakukan operasi dan berhasil mengamankan 7.473 bungkus rokok ilegal di lima kecamatan.
Pemetaan titik rawan dilakukan berkala agar tidak ada celah pembiaran. Untuk proses hukum lebih lanjut, kewenangan berada di Bea Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal ini menjadi perhatian penting, supaya tidak terkesan ada pembiaran, dan kami memang harus melakukan operasi,” pungkas Prayitno.
Dengan sinergi pemerintah, aparat, pelaku usaha, dan masyarakat, Pemkot Malang menargetkan peredaran rokok ilegal semakin ditekan. Tujuannya jelas: melindungi industri legal, menjaga penerimaan negara, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
















