JATIMTERBARU.COM, MALANG – Upaya penegakan hukum terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal di wilayah Kabupaten Malang terus digencarkan.
Dalam operasi gabungan yang digelar Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang pada Rabu (02/09), petugas berhasil mengamankan belasan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang beredar di kawasan penyangga selatan, yakni Kecamatan Kalipare dan Donomulyo.
Operasi penyisiran yang menyasar sejumlah toko kelontong tersebut menghasilkan penindakan terhadap tiga titik lokasi. Dari hasil pemeriksaan lapangan, petugas mengamankan sebanyak 14.596 batang atau setara 741 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek.
Rincian penindakan meliputi :
Kecamatan Kalipare: 137 bungkus (2.708 batang)
Dusun Krajan, Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare: 277 bungkus (5.364 batang)
Dusun Bandung, Desa Donomulyo, Kecamatan Donomulyo: 327 bungkus (6.524 batang)
Dari penindakan ini, total perkiraan nilai barang mencapai Rp21.844.660 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp10.990.376. Seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam menjaga keadilan iklim usaha dan melindungi penerimaan negara.
“Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsung persaingan usaha yang sehat. Tindakan penyelewengan ini sangat merugikan para pelaku industri hasil tembakau yang telah taat pada aturan,” tegas Johan Pandores.
Ia menambahkan, sinergi lintas instansi antara Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Malang akan terus diperkuat, baik melalui langkah preventif seperti sosialisasi, maupun tindakan represif berupa operasi penindakan secara berkala.
“Kami tidak akan berhenti memperketat pengawasan hingga ke pelosok daerah. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan maupun mendistribusikan barang-barang kena cukai ilegal demi mewujudkan perekonomian daerah yang kondusif dan patuh hukum,”tandasnya.(*)
Sumber Humas Bea Cukai Malang
















