Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Pemerintahan

Pemkot Malang Dorong HRD Pastikan BLT DBHCHT Tepat Sasaran

113
×

Pemkot Malang Dorong HRD Pastikan BLT DBHCHT Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
Pemkot Malang Salurkan BLT DBHCHT (foto istimewa)

JATIMTERBARU.COM, MALANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendorong manajemen dan bagian Human Resources Development (HRD) pabrik rokok lebih aktif memastikan para pekerja yang telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) mengetahui dan mengambil bantuan yang menjadi hak mereka.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Kebijakan dan Kuota BLT DBHCHT Tahun 2026 yang digelar Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, Rabu (16/9/2026).

Example 300x600

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, Sri Umiasih, mengatakan evaluasi penyaluran BLT DBHCHT 2025 menunjukkan masih terdapat penerima manfaat yang telah masuk dalam daftar, namun tidak merealisasikan pencairan bantuan.

Menurutnya, dari 10.191 buruh yang diusulkan dari 93 pabrik rokok di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, sebanyak 9.601 orang telah menerima bantuan. Dengan demikian, tingkat realisasi mencapai 94,21 persen.

“Masih ada 590 orang yang tidak mengambil atau 5,79 persen yang tidak terealisasi. Kondisi itu turut menyebabkan SiLPA anggaran untuk tahun 2025,” ujar Sri Umiasih.

Ia menjelaskan, tidak terealisasinya seluruh bantuan tersebut tidak semata-mata disebabkan persoalan administrasi data.

Sejumlah penerima diketahui telah mengundurkan diri, meninggal dunia tanpa memiliki ahli waris dalam satu kartu keluarga, hingga tercatat sebagai data ganda.

Namun, terdapat pula pekerja yang sebenarnya telah ditetapkan sebagai penerima, tetapi tidak mengambil bantuan yang menjadi haknya.

Karena itu, Pemkot Malang meminta peran HRD perusahaan tidak berhenti pada tahap pengusulan data calon penerima.

Setelah daftar penerima ditetapkan, pihak perusahaan diharapkan turut menyampaikan informasi kepada pekerja mengenai status penerimaan bantuan, waktu, serta mekanisme pencairannya.

“Untuk tahun 2026, kami berharap peran HRD tidak berhenti pada pengusulan data. Ketika sudah ada penerima yang ditetapkan, mohon diinformasikan kepada pekerja bahwa mereka mendapatkan bantuan dan kapan serta bagaimana mekanisme pengambilannya. Jangan sampai sudah terdata sebagai penerima, tetapi bantuannya tidak diambil,” tegasnya.

Sri Umiasih menilai komunikasi antara perusahaan dan pekerja menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan bantuan tersalurkan secara optimal.

HRD dinilai memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan para pekerja sehingga dapat menyampaikan informasi secara cepat dan tepat.

Selain memastikan penerima mengetahui haknya, Pemkot Malang juga menekankan pentingnya pembaruan serta verifikasi data calon penerima BLT DBHCHT 2026. Penetapan kuota tahun ini turut mempertimbangkan efisiensi anggaran dan tingkat realisasi pada tahun sebelumnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari penetapan kuota yang terlalu besar sehingga berpotensi tidak terserap. Dengan demikian, pengelolaan anggaran diharapkan lebih efektif sekaligus menjaga tertib administrasi keuangan daerah.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 9 Tahun 2026, penerima BLT DBHCHT merupakan warga yang memiliki KTP atau KK Kota Malang, berusia minimal 18 tahun, serta diusulkan secara resmi oleh pabrik rokok.

Adapun pekerja yang dapat memenuhi kriteria penerima antara lain pelinting, pelabel, pengepak, tenaga pengendalian mutu dan peracik, buruh gudang bahan baku maupun barang jadi, satuan pengamanan, tenaga kebersihan, hingga pengemudi.

Untuk tahun 2026, besaran BLT DBHCHT yang akan diterima pekerja industri tembakau ditetapkan sebesar Rp1.190.000 per orang.

Pemkot Malang berharap keterlibatan aktif perusahaan, khususnya melalui HRD dan manajemen, dapat memperkuat akurasi data sekaligus memastikan bantuan benar-benar diterima oleh pekerja yang memenuhi persyaratan.

Dengan pembaruan data, verifikasi yang lebih ketat, serta penyampaian informasi yang lebih aktif kepada pekerja, penyaluran BLT DBHCHT 2026 diharapkan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga mampu meminimalkan anggaran yang tidak terserap dan memberikan manfaat secara maksimal bagi buruh industri hasil tembakau.

 

Sumber Prokopim Pemkot Malang

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *