JATIMTERBARU.COM, SURABAYA – Bermodal iming-iming gaji Rp8 juta per bulan, jaringan prostitusi daring lintas pulau melancarkan aksinya merayu gadis asal Sumatra Selatan untuk dieksploitasi secara ekonomi dan seksual di Surabaya dan Sidoarjo.
Korban berusia 19 tahun tersebut disekap dan dipindah-pindahkan dari hotel ke hotel sejak Februari hingga Juli 2026, sebelum akhirnya dibongkar oleh penyidik Polda Jawa Timur. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni ADR (perempuan asal Sidoarjo) dan AA (laki-laki asal Sukabumi).
Dirres PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengungkapkan bahwa para tersangka membagi peran secara sistematis untuk menguras keuntungan dari korban melalui aplikasi perpesanan MiChat.
“Tersangka ADR berperan merekrut, menampung, dan mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di Surabaya dan Sidoarjo, serta mengoordinasikan joki. Sementara tersangka AA bertindak sebagai joki atau operator aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan,” ujar Ganis dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).
Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti operasional, antara lain 38 kondom, tiga unit telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai Rp1,55 juta, bukti transfer, dan satu kartu ATM milik ADR.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana). Ancaman hukuman untuk TPPO ini mencapai pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan penanganan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam melindungi kelompok rentan dari TPPO dan eksploitasi. Kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau korban lain.
Polda Jatim imbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja bergaji besar tanpa kejelasan jenis pekerjaan, legalitas perusahaan, maupun mekanisme kerja yang transparan, serta segera melaporkan dugaan TPPO di lingkungannya.
















