JATIMTERBARU.COM, BATU – Perselisihan antarwarga akibat pembakaran sampah di Jalan Lesti, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, berakhir damai setelah Polres Batu memfasilitasi mediasi melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Kesepakatan ini sekaligus mengakhiri polemik yang sempat menyita perhatian publik setelah rekaman cekcok kedua pihak beredar di media sosial.
Satreskrim Polres Batu mempertemukan kedua pihak di Ruang Gelar Perkara pada Kamis (8/10/2026). Masing-masing pihak hadir bersama kuasa hukum untuk menyampaikan persoalan sekaligus mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.
Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rimhan, menjelaskan bahwa kepolisian mengedepankan pendekatan dialogis untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Melalui mediasi, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan persoalan ke proses hukum.
“Satreskrim Polres Batu memfasilitasi mediasi antara kedua pihak terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Melalui pendekatan kekeluargaan, keduanya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai,” ujar Iptu M. Huda Rimhan.
Asap Pembakaran Sampah Berujung Cekcok
Perselisihan itu bermula pada Rabu sore (2/9/2026), ketika DWB (36) membakar sampah di halaman rumahnya. Aktivitas tersebut memicu keberatan NVR (27) karena asap pembakaran masuk ke dalam rumah dan mengganggu kenyamanan keluarganya.
Kekhawatiran NVR semakin besar karena ia memiliki bayi berusia satu bulan. Kondisi tersebut mendorongnya memperhatikan kualitas udara di lingkungan rumah agar keluarga terhindar dari paparan asap pembakaran sampah.
Cekcok antara keduanya kemudian terekam dalam video yang menyebar melalui media sosial. Penyebaran rekaman itu membuat persoalan yang awalnya terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka meluas menjadi perhatian warganet.
DWB merasa dirugikan oleh unggahan tersebut. Ia kemudian mengajukan pengaduan ke Polres Batu atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Menindaklanjuti persoalan itu, Satreskrim memfasilitasi pertemuan agar kedua pihak dapat menyelesaikan perselisihan secara proporsional.
Kedua Pihak Sepakati Komitmen Damai
Dalam proses mediasi, kedua pihak menyampaikan keberatan dan komitmen untuk memperbaiki hubungan bertetangga. Kesepakatan tersebut menitikberatkan pada penyelesaian persoalan sekaligus pencegahan konflik serupa di kemudian hari.
Iptu M. Huda Rimhan menerangkan bahwa pihak pertama mengakui kesalahannya terkait unggahan video, menyampaikan permohonan maaf, dan bersedia menghapus konten tersebut. Langkah itu menjadi bagian dari kesepakatan untuk mengakhiri polemik di media sosial.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak kedua juga berkomitmen menghentikan kebiasaan membakar sampah di kawasan permukiman. Ia sepakat memilah sampah dan membawanya ke tempat pembuangan sampah (TPS) terdekat.
“Kedua pihak telah menyepakati langkah penyelesaian. Pihak pertama meminta maaf dan bersedia menghapus unggahan, sedangkan pihak kedua berjanji tidak lagi membakar sampah di permukiman serta memilih membuangnya ke TPS,” jelasnya.
Selain itu, kedua pihak sepakat saling memaafkan dan tidak melanjutkan tuntutan hukum terkait perselisihan tersebut. Mereka juga berencana membuat video perdamaian untuk diunggah melalui akun media sosial pihak pertama sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
Satreskrim Polres Batu menyelesaikan kelengkapan administrasi penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif pada Sabtu (10/10/2026), dua hari setelah mediasi menghasilkan kesepakatan damai.
Polres Batu Tekankan Pentingnya Menjaga Kerukunan
Polres Batu berharap penyelesaian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam menjaga keharmonisan lingkungan. Perselisihan antarwarga, terutama yang bermula dari persoalan sehari-hari, memerlukan komunikasi yang baik agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Warga perlu mempertimbangkan dampak penyebaran rekaman atau konten yang melibatkan orang lain, terutama ketika persoalan tersebut masih menyangkut hubungan antarpribadi.
Melalui pendekatan keadilan restoratif, Polres Batu mendorong penyelesaian yang mengutamakan dialog, tanggung jawab, dan kesepakatan bersama sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini diharapkan dapat membantu memulihkan hubungan sosial sekaligus menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat.(*)
Sumber Humas Polres Batu
















