JATIMTERBARU.COM, SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap dugaan penipuan daring lintas negara yang melibatkan delapan warga negara asing (WNA) asal Vietnam. Para tersangka diduga menggunakan kedok petugas registrasi untuk menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam. Selanjutnya, mereka meminta korban mentransfer sejumlah uang.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra memaparkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026). Dalam penanganan perkara ini, Polresta Sidoarjo bekerja sama dengan Imigrasi Surabaya dan berkoordinasi dengan kepolisian Vietnam melalui Interpol.
Polisi Telusuri Aktivitas WNA
Bobby menjelaskan, penyelidikan bermula dari informasi mengenai aktivitas sejumlah WNA di Indonesia yang memicu kecurigaan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama pihak imigrasi menelusuri dugaan pelanggaran hukum itu.
Penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penipuan selama Maret hingga Juli 2026. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian polisi berada di Perumahan Citra Garden, Klaster Green Hill Blok GH 10, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Bobby menegaskan bahwa para tersangka diduga mencari keuntungan sekaligus berusaha menghindari yurisdiksi hukum negara asal mereka.
“Motif dari para pelaku ini, yakni mencari keuntungan dan menghindari yurisdiksi hukum dari negara asalnya,” ujar Bobby.
Polisi Tangkap Delapan WNA di Vila
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali mengungkapkan bahwa penyidik memperluas penelusuran hingga ke sebuah vila di wilayah Kabupaten Batu. Di lokasi tersebut, polisi menangkap delapan WNA Vietnam. Setelah mendalami perkara, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka.
Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan kepolisian Vietnam melalui Interpol untuk menelusuri dugaan penipuan yang menyasar korban di negara tersebut. Koordinasi ini membantu penyidik mengembangkan perkara lintas negara.
“Dari hasil koordinasi yang kami lakukan, kami menemukan adanya korban yang berada di Vietnam. Para pelaku yang ada di Indonesia, warga negara Vietnam, diduga melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi petugas registrasi,” jelas Imam.
Gunakan Kebijakan Emisi sebagai Kedok
Menurut Imam, para tersangka memanfaatkan kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam untuk meyakinkan calon korban. Mereka menawarkan bantuan terkait kebijakan tersebut, kemudian meminta korban mengirimkan uang.
“Para pelaku ini mengiming-imingi atau menjanjikan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor yang ada di Vietnam, dengan meminta sejumlah uang,” ungkap Imam.
Korban kemudian mentransfer uang sesuai permintaan para tersangka. Namun, setelah menyadari dugaan penipuan tersebut, korban melapor kepada kepolisian Vietnam. Laporan itu selanjutnya membantu aparat menelusuri dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi Sita 20 Ponsel dan Tujuh Laptop
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sekitar 20 telepon seluler dari berbagai merek, antara lain Oppo, Vivo, Redmi, Samsung, Realme, dan iPhone. Selain itu, petugas mengamankan tujuh laptop Lenovo, perangkat CCTV, kartu identitas, kartu izin mengemudi milik salah satu tersangka, serta dokumen perjanjian sewa rumah.
Penyidik mencatat perkara ini dalam laporan polisi Nomor LP/36/IX/2026/Satreskrim/Polresta Sidoarjo tertanggal 22 September 2026. Laporan tersebut mencantumkan D, 38 tahun, sebagai pelapor. Sementara itu, korban dalam dugaan penipuan ini berasal dari Vietnam.
Tiga Ketentuan Hukum Menjerat Tersangka
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, polisi menerapkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Penyidik juga menyangkakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.
Melalui pengungkapan ini, Polresta Sidoarjo terus mendalami dugaan penipuan daring lintas negara bersama instansi terkait. Koordinasi dengan pihak imigrasi dan kepolisian Vietnam juga membantu penyidik menelusuri perkara berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
















