JATIMTERBARU.COM, MALANG – Penghentian sementara kegiatan usaha PT Berkah Guna Selaras (BGS) yang tercatat di sistem SiskopP2MI per 1 Oktober 2026 turut berdampak pada operasional LPK di Pakis, Kabupaten Malang. Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Malang menegaskan sanksi administratif dari pemerintah pusat berlaku mengikat bagi kantor pusat maupun cabang di daerah.
Guntar Sabhara, S.H., Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Malang di bawah naungan BP3MI Jawa Timur, menjelaskan bahwa fasilitas di Pakis berstatus sebagai kantor cabang yang berinduk ke Jakarta. Oleh karena itu, jika perusahaan pusat dijatuhi sanksi pembekuan izin, aturan tersebut secara otomatis mengikat operasional di tingkat daerah.
“Nanti kalau sudah masuk di kami suratnya baru bisa kami benarkan, karena BGS yang Malang ini posisinya cabang, pusatnya ada di Jakarta. Jika BGS kena sanksi, maka berlaku baik pusat maupun cabang,” terang Guntar saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).
Mengenai detail isi sanksi serta nasib para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang saat ini berada di penampungan Pakis, P4MI Malang mengaku masih menunggu penyampaian dokumen resmi melalui sistem persuratan dinas digital pemerintah.
“Izin, kami belum membaca surat pemberian sanksinya. Jika sudah masuk ke akun Srikandi kami, baru kami bisa mengetahui isi sanksinya,” pungkasnya.
Catatan sanksi penghentian sementara di pangkalan data SiskopP2MI ini mengemuka di tengah dugaan pelanggaran operasional di fasilitas LPK PT BGS Pakis.
Sebelumnya, sejumlah mantan calon pekerja mengungkap adanya indikasi penahanan BPKB motor sebagai jaminan izin keluar penampungan, pembebanan biaya tunai di luar kesepakatan, hingga kewajiban patungan beras harian.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi resmi dari manajemen PT Berkah Guna Selaras maupun pengelola LPK Pakis guna memenuhi hak jawab.
















