JATIMTERBARU.COM, SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan penipuan daring (scam) berkedok investasi saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan lintas negara, Kamis (24/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Sementara itu, kerugian awal korban diperkirakan mencapai Rp12,9 miliar berdasarkan tujuh laporan polisi yang masuk.
Penyidik juga mengambil tindakan tegas dengan memblokir dan menyita 77 rekening bank yang terafiliasi dengan jaringan tersebut, dengan total saldo mengendap mencapai Rp81,5 miliar. Bahkan, hasil analisis transaksi menemukan mutasi pada salah satu rekening nominee mencapai angka fantastis, yakni Rp3,19 triliun.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mendalami seluruh pihak yang terlibat serta mengidentifikasi korban-korban lainnya.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak yang terlibat sangat mungkin bertambah,” ujar Nanang dalam konferensi pers di Mapolda Jatim.
Modus Iming-Iming Untung hingga 200 Persen
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menjaring korban melalui iklan investasi yang disebar di media sosial. Korban yang tergiur kemudian diarahkan masuk ke dalam grup WhatsApp yang diklaim sebagai wadah pembelajaran serta aktivitas perdagangan (trading) saham dan kripto.
Di dalam grup tersebut, pelaku menjanjikan keuntungan berkisar 30 hingga 200 persen dengan klaim bebas risiko kerugian. Untuk mengeksekusi penipuan, korban diminta membuat akun pada tiga platform investasi fiktif, yaitu YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR, lalu menyetorkan modal awal ke rekening perusahaan nominee.
“Setelah deposit dikirim, saldo pada platform memang terlihat bertambah secara visual. Namun, saat korban hendak menarik dana (withdrawal), sistem menolaknya. Korban justru diminta mentransfer sejumlah uang tambahan dengan alasan bayar denda,” jelas Nanang.
Peran Tersangka dan Pembagian Jaringan Lintas Negara
Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto membeberkan bahwa ketiga tersangka berinisial FR, KPP, dan WH memiliki peran terstruktur dalam menyamarkan aliran dana dan memfasilitasi operasional jaringan.
“FR bertugas mendirikan perusahaan fiktif sekaligus membuka rekening nominee untuk menampung uang hasil kejahatan,” terangnya.
Sementara itu, KPP bertindak memberi instruksi kepada FR untuk mencari identitas pihak lain (nominee). KPP juga tercatat mengirimkan lebih dari 10 unit telepon seluler yang telah dilengkapi aplikasi internet banking serta akun trader kripto ke Kuala Lumpur, Malaysia. Dari tindakan ini, penyidik mengidentifikasi 112 akun perbankan dan bursa kripto.
“WH berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan yang membangun jaringan rekening korporasi nominee. Ia mengirimkan 25 unit telepon seluler berisi lebih dari 150 akun perbankan dan kripto ke Ho Chi Minh, Vietnam,” ungkap Bimo.
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa sindikat ini beroperasi lintas wilayah di Indonesia—termasuk Jakarta, Palangkaraya, dan Sukabumi—serta terhubung langsung dengan simpul jaringan luar negeri di Malaysia dan Vietnam.
Penerapan TPPU dan Penelusuran Aset Fantastis
Untuk memulihkan kerugian korban dan mengusut aliran dana, Polda Jatim menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari hasil penelusuran sementara, salah satu rekening perusahaan nominee yang dikuasai jaringan ini mencatatkan akumulasi mutasi transaksi hingga Rp3,19 triliun dalam rentang waktu 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026. Polisi meluruskan bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi lalu lintas perputaran uang, bukan total kerugian bersih korban maupun keuntungan murni tersangka.
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya 3 unit laptop, 6 unit ponsel, 34 dokumen legalitas perusahaan, 12 buku tabungan, 2 paspor, 7 kartu ATM, dan 1 token bank. Penyidik kini berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk memburu aktor intelektual di luar negeri.
Imbauan Kewaspadaan Masyarakat
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan janji keuntungan tinggi dan tanpa risiko di media sosial.
Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa legalitas lembaga atau platform investasi melalui otoritas resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebelum mentransfer dana ke rekening yang tidak dikenal. (*)
















