Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Berita

Staf UB Dilaporkan Istri Sah, Dugaan Kumpul Kebo Berujung Pasal KUHP Baru

120
×

Staf UB Dilaporkan Istri Sah, Dugaan Kumpul Kebo Berujung Pasal KUHP Baru

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, MALANG – Dugaan hidup bersama di luar perkawinan yang sah atau kohabitasi dilaporkan ke aparat penegak hukum di Kabupaten Malang. Seorang staf Universitas Brawijaya (UB) Malang berinisial HS dilaporkan oleh istri sahnya, LW, ke Satres PPA dan PPO Polres Malang.

Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan HS tinggal bersama seorang perempuan lain di sebuah rumah yang berada di kawasan Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Example 300x600

Sebelum laporan dibuat, pihak keluarga LW bersama kuasa hukum, perangkat desa, serta unsur keamanan setempat mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal HS bersama perempuan tersebut. Pemeriksaan di lokasi dilakukan untuk memastikan informasi yang sebelumnya diterima pihak keluarga.

Kuasa hukum LW, Medina Syfa Nur Ariyadi, S.H., mengatakan, kedatangan ke lokasi turut melibatkan unsur kepolisian, Babinsa, dan perangkat desa. Setelah proses pengecekan, pihaknya kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Yang kami laporkan adalah dugaan kohabitasi yang dilakukan suami Ibu LW. Sebelumnya sudah dilakukan klarifikasi langsung di lokasi Banjararum dengan melibatkan Polsek, Babinsa dari Koramil dan perangkat desa,” kata Medina setelah membuat laporan, Sabtu (26/9/2026) malam.

Dalam pengecekan tersebut, ditemukan HS bersama seorang perempuan berada di rumah tersebut. Berdasarkan informasi dari ketua RT setempat, keduanya disebut telah menempati rumah itu secara bersama-sama selama sekitar enam bulan.

Ketika didatangi, keduanya disebut menyampaikan bahwa mereka telah melangsungkan pernikahan secara siri. Namun, menurut tim kuasa hukum pelapor, tidak ditemukan dokumen perkawinan yang dapat ditunjukkan sebagai bukti saat proses klarifikasi berlangsung.

Kuasa hukum juga menyebut hubungan perkawinan antara LW dan HS secara hukum negara masih belum berakhir. Keduanya hingga saat ini masih berstatus sebagai pasangan suami istri karena belum terdapat putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap.

Persoalan rumah tangga tersebut sebelumnya telah masuk ke proses hukum perdata. Gugatan perceraian yang diajukan HS masih berjalan di pengadilan sehingga status perkawinan keduanya belum berubah.

Medina mengungkapkan, persoalan rumah tangga LW dan HS telah berlangsung dalam waktu cukup panjang. Komunikasi antara keduanya disebut terputus sekitar dua tahun terakhir, termasuk karena nomor telepon LW diklaim telah diblokir oleh HS.

Selama periode tersebut, HS juga disebut semakin jarang kembali ke rumah keluarga di Mojokerto. Kuasa hukum menyampaikan bahwa pemberian nafkah kepada keluarga juga dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya, sementara kebutuhan anak biasanya dipenuhi ketika diminta.

Pelaporan ke kepolisian, menurut Medina, dimaksudkan untuk menyerahkan dugaan perbuatan tersebut kepada mekanisme hukum. Pihaknya menegaskan tidak ingin perkara tersebut disimpulkan sebelum proses penyelidikan dan penyidikan selesai.

“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Apa yang kami laporkan masih berupa dugaan dan kami tidak ingin mendahului proses hukum maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Ahmad Muhlisin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut menggunakan ketentuan dalam KUHP nasional yang baru. Pasal yang dijadikan dasar pelaporan adalah Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah.

“HS kami laporkan atas dugaan kohabitasi atau kumpul kebo dengan menggunakan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Ahmad, Minggu (27/9/2026).

Ketentuan tersebut telah berlaku sejak 2026 dan termasuk dalam ketentuan yang proses hukumnya berkaitan dengan delik aduan. Karena itu, pihak pelapor memilih menempuh mekanisme hukum dengan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Tim kuasa hukum LW berharap Polres Malang dapat menangani laporan tersebut secara profesional dengan berpedoman pada fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh selama proses hukum berlangsung.

Mereka juga meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait pihak yang dilaporkan. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan, menurut kuasa hukum, tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Perkara tersebut kini menjadi perhatian karena berkaitan dengan penerapan ketentuan mengenai kohabitasi dalam KUHP nasional yang baru. Penanganan laporan selanjutnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.(*)

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *