Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Berita

Tidak Terima Namanya Dicatut, Abdul Qodir Tempuh Jalur Hukum

112
×

Tidak Terima Namanya Dicatut, Abdul Qodir Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, MALANG — Anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, memilih menempuh jalur hukum setelah merasa namanya dikaitkan dengan perkara hukum Pasar Karangploso.

Ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang, Rabu (16/9/2026), untuk melaporkan Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm.

Example 300x600

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atas pernyataan yang dinilai mengaitkan Abdul Qodir dengan proses hukum perkara Pasar Karangploso yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

Didampingi kuasa hukumnya, Agustian A Siagian, Abdul Qodir yang akrab disapa Adeng menegaskan bahwa langkah yang ditempuhnya tidak berkaitan dengan posisi politik maupun kelembagaan.

Ia menyebut laporan tersebut merupakan sikap pribadi untuk mempertahankan nama baiknya.

“Saya datang ke Polres Malang bukan dalam kapasitas saya sebagai anggota DPRD ataupun mewakili partai, melainkan sebagai pribadi, seseorang yang bernama Abdul Qodir,” ujar Adeng seusai membuat laporan.

Menurut Adeng, dirinya keberatan terhadap sejumlah pernyataan dan pemberitaan di kanal media online yang dianggap tidak sesuai fakta.

Ia menilai namanya telah dikaitkan secara sepihak dengan proses hukum Pasar Karangploso tanpa adanya fakta, data, maupun bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam praktik koruptif.

Adeng secara spesifik melaporkan Fredy Jonathan yang disebut bertindak sebagai kuasa hukum 63 pedagang Pasar Karangploso. Pernyataan Fredy yang dimuat di sejumlah kanal berita online menjadi dasar Adeng mengambil langkah hukum.

Meski melaporkan pihak yang dianggap telah merugikannya, Adeng menegaskan tidak ingin mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, ia menyatakan tetap mendukung Kejari Kabupaten Malang untuk mengusut perkara Pasar Karangploso secara transparan dan berdasarkan alat bukti.

“Kami meminta APH membuka siapa saja pihak yang terbukti terlibat agar masyarakat Kabupaten Malang mengetahuinya secara jelas,” katanya.

Adeng juga mendukung apabila Kejari Kabupaten Malang menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

Baginya, proses hukum harus menjadi ruang untuk menguji setiap tuduhan melalui fakta dan pembuktian. Ia menolak adanya penghakiman berdasarkan opini terhadap pihak yang belum terbukti terlibat.

“Siapa pun yang terlibat harus diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, yang tidak bersalah jangan dihukum seseorang dengan opini. Ujilah dengan fakta dan pembuktian,” tegasnya.

Adeng berharap persoalan tersebut menjadi pembelajaran bersama dalam menyampaikan informasi di ruang publik.

Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat tetap harus disertai tanggung jawab serta menghormati proses hukum dan asas pembuktian.

“Hari ini saya ingin menyampaikan pesan kepada kita semua, termasuk diri saya, untuk tidak melawan hukum. Tapi saya tidak akan tunduk pada tuduhan. Untuk itulah penting buat saya menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran, bahwa nama baik dijaga dengan kebenaran dan kebenaran diuji dengan pembuktian,” pungkas Adeng.(*)

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *