Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Sukun Diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota

48
×

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Sukun Diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pencabulan Diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota
Example 468x60

JATIMTERBARU COM, MALANG KOTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Seorang pria paruh baya berinisial AP (61) kini telah diamankan pihak kepolisian dan tengah menjalani proses penyidikan intensif.

Example 300x600

Kasus memilukan ini resmi ditangani kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/205/VII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 22 Juli 2026.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat AP dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Peristiwa kelam tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah kediaman di kawasan Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun.

Kapolresta Malang Kota melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin menjelaskan bahwa modus pelaku adalah dengan memanfaatkan kepolosan korban, AZ (7), yang saat itu sedang membeli jajanan di sekitar rumah pelaku.

“Terduga pelaku memanggil dan membujuk korban dengan memberikan uang sebesar Rp 2.000,- sebelum akhirnya melakukan perbuatan asusila tersebut,” ujar Ipda Lukman pada Jumat (24/7/2026).

Setelah mengalami tindakan traumatis tersebut, korban langsung meninggalkan lokasi. Kasus ini mulai terkuak ketika ibu korban mendapatkan informasi dari salah seorang tetangganya.

Tetangga tersebut mendengar cerita dari anaknya yang merupakan teman bermain AZ, bahwa korban telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku.

Tindakan bejat pelaku menyisakan trauma mendalam bagi AZ. Ibu korban mengungkapkan adanya perubahan perilaku yang drastis pada putrinya pasca-kejadian. AZ cenderung mengurung diri di kamar, kerap menutup telinga karena ketakutan, gelisah saat tidur, serta tidak berani ke kamar mandi sendirian.

Merespons kondisi tersebut, Polresta Malang Kota memastikan bahwa pemulihan psikologis korban menjadi prioritas utama. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah diterjunkan untuk memberikan pendampingan penuh.

“Perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan adalah prioritas kami. Selain proses hukum, kami memastikan korban mendapatkan pendampingan medis maupun psikologis yang komprehensif selama proses penyidikan berlangsung,” tegas Ipda Lukman.

Sebagai bagian dari penguatan alat bukti dan pelayanan maksimal, polisi telah mendampingi korban untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum serta visum et repertum psychiatricum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, terungkap fakta mengejutkan bahwa aksi nekat AP bukan yang pertama kali. Pelaku diketahui pernah melakukan perbuatan serupa kepada anak lain pada tahun 2023. Namun, kala itu kasus tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Tindakan berulang pelaku sempat memicu kemarahan warga sekitar. Guna menghindari aksi main hakim sendiri, personel Satreskrim yang dibantu oleh Satsamapta Polresta Malang Kota bergerak cepat mengevakuasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

Petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku saat kejadian.

Menutup keterangannya, Ipda Lukman menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan rasa aman bagi korban dan keluarganya.

Ia juga mengetuk kesadaran masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar.”Kami mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak serta membangun komunikasi yang hangat di dalam keluarga.

Jangan ragu untuk segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana terhadap anak. Sinergi antara keluarga dan masyarakat adalah kunci utama pencegahan kejahatan ini,” pungkasnya.

 

Sumber Humas Polresta Malang Kota

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *