JATIMTERBARU.COM, SIDOARJO — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi memperluas jaring pengaman sosial dengan menyalurkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 42.210 pekerja rentan.
Melalui skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), seluruh kepesertaan ini ditopang penuh oleh Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp4,5 miliar.
Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, kepada 200 perwakilan penerima manfaat di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (5/8/2026).
Langkah strategis ini mencakup sektor informal dengan rincian penerima manfaat:
Sektor Transportasi dan Jasa : 7.116 pengemudi ojek online dan 68 sopir angkutan umum/perdesaan.
Sektor Pertanian dan Kelautan : 4.195 petani, 584 pembudidaya perikanan, 560 nelayan, 430 peternak, serta 272 anggota kelompok pengelola dan pemasar ikan.
Sektor Sosial & dan Keagamaan : 4.004 guru TPQ, 877 petugas kebersihan, penjaga dan penggali makam, 126 petugas TPST desa/kelurahan, serta 11 penjaga perlintasan kereta api.
Sektor Komunitas dan Pemberdayaan: 186 pelaku usaha mikro, 30 pedagang keliling, 24 atlet difabel, 23 anggota Pokdarwis, 13 relawan bencana, serta 23.691 pekerja rentan lintas sektor lainnya.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Mimik Idayana menegaskan pentingnya keseimbangan antara pembangunan fisik dan perlindungan jiwa masyarakat pencari nafkah.
“Pembangunan bukan hanya soal jalan, jembatan, atau gedung. Yang tidak kalah penting adalah memastikan warga Sidoarjo yang setiap hari bekerja juga merasa aman. Itulah fungsi BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Mimik.
Mimik juga menginstruksikan seluruh jajaran di tingkat kecamatan hingga desa untuk proaktif melakukan inventarisasi warga yang membutuhkan perlindungan serupa agar tidak ada kelompok masyarakat pekerja yang terabaikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, menyampaikan bahwa kepastian jaminan sosial ini dirancang sebagai benteng ekonomi keluarga.
Dengan tercover-nya risiko kerja, para pekerja rentan memiliki jaring pengaman dari ancaman kemiskinan ekstrem akibat hilangnya mata pencaharian atau musibah saat bertugas.
















