JATIMTERBARU.COM, MALANG KOTA – Seorang mahasiswa asal Papua Selatan berinisial AVG (25) meninggal dunia setelah menjadi korban penusukan yang dilakukan rekannya sendiri, SP (26), di sebuah asrama mahasiswa di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (18/8/2026).
Polresta Malang Kota bergerak cepat menangani perkara tersebut. SP, mahasiswa asal Obaa, Kabupaten Mappi, Papua Selatan, berhasil diamankan kurang dari satu jam setelah melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kapolsek Blimbing Kompol Enggarani Laufria dan Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan perkara tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/239/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 18 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan saksi RYS serta pemeriksaan awal terhadap pelaku, korban dan SP diketahui sempat mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak di dalam kamar asrama sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, keduanya disebut belum terlibat perselisihan.
Situasi kemudian berubah sekitar pukul 14.30 WIB. SP mempermasalahkan korban yang disebut pernah menggoda dan mengganggu pacarnya. Persoalan tersebut berkembang menjadi cekcok hingga berujung perkelahian di luar kamar.
“Awalnya terjadi cekcok mulut karena pelaku mempermasalahkan korban yang pernah menggoda dan mengganggu pacarnya. Perselisihan kemudian berlanjut hingga terjadi baku hantam,” ujar Kompol Aji, Rabu (19/8/2026).
Tidak berhenti pada perkelahian, SP kemudian kembali ke kamarnya dan mengambil sebilah pisau kupas miliknya. Ia kembali mendatangi korban dan melakukan penusukan yang mengenai bagian bahu kanan korban.
Mendapat laporan mengenai kejadian tersebut, personel operasional Satreskrim Polresta Malang Kota langsung mendatangi lokasi. Saat petugas tiba, SP sempat berusaha melarikan diri sehingga Tim Opsnal Satreskrim bersama Pamapta Polresta Malang Kota melakukan pengejaran.
Upaya pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Polisi berhasil mengamankan SP di kawasan Jalan Ikan Piranha, Kota Malang, kurang dari satu jam setelah kejadian.
“Begitu mendapatkan informasi, anggota langsung mendatangi TKP. Saat di lokasi, terduga pelaku sempat melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ikan Piranha,” jelas Aji.
SP kemudian dibawa ke Mako Polresta Malang Kota bersama barang bukti berupa sebilah pisau kupas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, SP dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kompol Aji menegaskan, kepolisian bergerak cepat sejak menerima laporan, mulai dari mengamankan tempat kejadian perkara, mengamankan pelaku dan barang bukti, hingga menggali keterangan saksi serta melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan secara utuh motif, kronologi, serta alat bukti dalam perkara tersebut.(*)
Sumber Humas Polresta Malang Kota
















