Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Pemerintahan

Dewan Setujui Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Malang 2026

86
×

Dewan Setujui Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Malang 2026

Sebarkan artikel ini
Dok. Prokopim Pemkot Malang

JATIMTERBARU COM, MALANG — DPRD Kota Malang menyetujui hasil pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (19/8/2026).

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, menyampaikan bahwa pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mencermati sejumlah aspek penting, mulai dari perubahan alokasi anggaran perangkat daerah hingga proyeksi pendapatan dan belanja daerah.

Example 300x600

Dalam pembahasan tersebut, pendapatan daerah yang semula dirancang sebesar Rp2.306.893.626.948,38 mengalami penyesuaian menjadi Rp2.326.221.271.844,63. Sementara itu, belanja daerah meningkat dari Rp2.610.418.385.637,07 menjadi Rp2.629.746.030.533,32.

Anggaran tersebut nantinya mendukung pelaksanaan berbagai program melalui sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, badan-badan di lingkungan Pemkot Malang, serta lima kecamatan.

Ginanjar menegaskan, setelah melalui seluruh tahapan pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD Kota Malang, secara materi Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026 dinilai dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Menanggapi persetujuan tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan seluruh masukan, saran, serta catatan kritis yang disampaikan komisi dan fraksi DPRD akan menjadi bahan strategis bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan anggaran.

“Terhadap hasil pembahasan yang telah disepakati bersama, akan dilakukan tindak lanjut dengan penyusunan Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Wahyu.

Menurutnya, kesepakatan Perubahan KUA-PPAS menjadi pijakan penting untuk memastikan arah kebijakan keuangan daerah tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan dan prioritas masyarakat Kota Malang.

Wahyu juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Malang serta jajaran pemerintah daerah yang telah menjalankan proses pembahasan secara konstruktif.

Ia berharap dokumen Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati dapat menjadi landasan yang kuat dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2026.

“Pemerintah Kota Malang menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang atas seluruh proses pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya.

 

Sumber Prokopim Pemkot Malang

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *