Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPemerintahan

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, ASN Pemkab Ponorogo Dapat ‘Warning’ Dari Inspektorat 

20
×

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, ASN Pemkab Ponorogo Dapat ‘Warning’ Dari Inspektorat 

Sebarkan artikel ini
Foto Prokopim Pemkab Ponorogo
Example 468x60

JATIMTERBARU.COM, PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mendatangkan penyuluh antikorupsi dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan ASN itu.

Hal itu merupakan langkah kongkrit Pemkab Ponorogo kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memahami gratifikasi karena rentan menjadi pintu masuk tindak podana korupsi.

Example 300x600

Penyuluh Antikorupsi Inspektorat Provinsi Jawa Timur l, Laily Vitra Adhitama saat memberikan sosialisasi di depan para ASN mengatakan bahwa gratifikasi sekarang posisinya sering abu-abu.

“Gratifikasi perlu dipahami dan dipelajari karena posisinya sering berada di wilayah abu-abu. Kondisi ini yang membuat gratifikasi kerap menjadi salah satu modus dalam praktik korupsi,” kata Laily, Selasa (26/5/2026).

Laily menilai, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang berkaitan dengan jabatan dan tugas seorang ASN. Laily menarik garis tegas bahwa ASN termasuk di dalamnya sudah memiliki hak berupa gaji dan tunjangan kinerja.

“Tidak sepantasnya ASN menerima pemberian lain kecuali gaji dan tunjangan kinerja. Semua sudah ada hak dan kewajibannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Laily mengingatkan bahwa ASN wajib melapor ke unit pengendali gratifikasi (UPG) instansi terkait jika menerima pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.

Selain itu, gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat berkembang sebagai praktik suap.

“ASN harus lebih berhati-hati dalam menerima pemberian dari pihak lain yang berkaitan dengan jabatan, kewenangan, maupun pelayanan publik,” jelasnya.

Dalam paparannya, Laily juga menyebut perilaku korupsi muncul bukan karena kebutuhan dasar yang tidak terpenuhi, melainkan karena sifat rakus untuk mendapatkan lebih dari yang sudah dimiliki.

“Koruptor itu rakus karena sebenarnya semua kebutuhan dasar seperti makan, pakaian, dan kendaraan sudah tercukupi. Tapi karena rakus, mereka melakukan korupsi untuk mendapatkan sesuatu yang lebih,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Sugiarto mengatakan, sosialisasi pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari upaya menjalankan sistem pemerintahan yang baik dan benar.

Sebuah upaya pencegahan korupsi yang bertujuan memberikan pemahaman kepada pegawai dan masyarakat agar menolak atau melaporkan setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan. “Meminimalisiasi gratifikasi untuk menciptakan pegawai yang bersih, profesional, dan berintegritas,” ujar Agus.

Sosialisasi pengendalian gratifikasi diikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Ponorogo serta para kepala SMP.

 

Sumber Prokopim Pemkab Ponorogo

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *