JATIMTERBARU.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah mengamankan dua pelaku atas kasus tuduhan ijasah palsu mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Kini kedua pelaku RS dan TF telah resmi menjadi tersangka setelah berkas dinyatan P21.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum,Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa mengenai pelimpahan tersangka dan barang bukti, penyidik telah mengamankan dua tersangka yakni RS dan TF.
“Bahwa pada hari ini kami dari Direskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka yaitu saudara RS dan saudari TF,” jelasnya.
“Sebagi bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada JPU Kejati DKI,” ungkapnya, Jum’at (19/6/2026).
Hal itu sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Selanjutnya guna memastikan kehadiran tersangka, pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini lancar, maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran kedua tersangka.
“Penyidik juga akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka baik kesehatan jasmani maupun rohani, sehingga tersangka patut dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Iman menyebut bahwa penyidik juga akan melakukan konfirmasi atas seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan ke PJU.
“Konfirmasi dilakukan kepada para tersangka, hal ini untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti adalah sebagaimana yang ditemukan didalam proses penyidikan,” tandasnya.
Keduanya bakal dijerat dengan pasal 32 ayat (1) dan pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)


















