JATIMTERBARU.COM, MALANG – Bea Cukai Malang kembali memperketat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal di wilayah Kabupaten Malang.
Dalam operasi yang digelar petugas berhasil menggagalkan pengiriman puluhan ribu bungkus rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Kecamatan Kepanjen, Sabtu (22/8/2026).
Operasi tersebut berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut yang melintasi wilayah Kepanjen.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang melakukan pemantauan terhadap jalur distribusi yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.
Petugas kemudian menghentikan sarana pengangkut di Jalan Lingkar Barat Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 23.740 bungkus atau 474.800 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan sarana pengangkut yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Seluruh barang temuan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara intensif, termasuk dengan menindak jalur distribusi yang menjadi bagian dari rantai peredaran barang kena cukai ilegal.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek penerimaan negara, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal dan patuh terhadap ketentuan cukai.
“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan, baik dari sisi penerimaan negara maupun karena menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kondisi ini juga memberikan tekanan terhadap pengusaha rokok yang telah menjalankan usahanya secara legal dan memenuhi kewajiban sesuai aturan,” ujar Johan Pandores.
Ia menambahkan, sinergi antara pengawasan, penindakan, serta partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai distribusi rokok ilegal.
Bea Cukai Malang juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam peredaran BKC ilegal karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai Malang dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di wilayah Malang Raya.
















