JATIMTERBARU.COM, KOTA MALANG – Pengajuan fasilitas kredit senilai Rp5,7 miliar di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Kantor Cabang Soekarno Hatta, Kota Malang, yang gagal diproses berbuntut panjang setelah adanya dugaan pemalsuan 33 nota transaksi yang mencatut nama pelaku usaha di Pasar Besar Malang resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kasus hukum tersebut kini ditangani Polresta Malang Kota berdasarkan Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan (STTPM) Nomor STTPM/2141/X/RESKRIM/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim.
Dalam laporan pengaduan masyarakat itu, seorang oknum pegawai berinisial MIR diduga kuat terlibat dalam pemalsuan nota transaksi serta menggunakan data usaha pelapor tanpa izin untuk melancarkan proses administrasi pinjaman tersebut.
Untuk mengonfirmasi pengajuan kredit dan dugaan keterlibatan internal tersebut, awak media mendatangi Kantor BNI Cabang Soekarno Hatta pada Senin (2/11/2026) siang.
Namun, manajemen bank enggan memberikan penjelasan. Melalui petugas pengamanan (satpam) yang bertugas di lokasi, pihak pimpinan cabang secara tegas menolak memberikan klarifikasi kepada pihak luar.
”Untuk arahan dari wilayah, kami dilarang memberikan keterangan kepada media massa. Pimpinan juga sedang ada urusan transaksi,” ujar BL kepada awak media.
Kepolisian saat ini masih mendalami keabsahan dokumen serta menyelidiki aliran pengajuan kredit yang akhirnya ditolak tersebut, termasuk mendalami dugaan pemalsuan dokumen. Seluruh pihak yang terseret tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga proses penyelidikan tuntas.
Hingga berita ini ditayangkan, manajemen BNI Kantor Cabang Soekarno Hatta belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi lebih lanjut. Jatimterbaru.com tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan keberimbangan informasi seluas-luasnya bagi pihak manajemen BNI maupun pihak terkait lainnya.
















